Kota Malang

Disnaker PMPTSP Kota Malang Ungkap PBG hingga SLF Hotel Aston Belum Rampung

Diterbitkan

-

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Empat dokumen perizinan dasar terkait penambahan satu lantai Hotel Aston, Sigura-Gura, Kota Malang, disebut masih belum rampung. Padahal, bangunan tambahan tersebut telah berdiri dan hotel telah beroperasi.

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menjelaskan bahwa seluruh perizinan awal hotel sebenarnya telah diterbitkan pada 2020 untuk bangunan setinggi 10 lantai. Dokumen yang telah dikantongi saat itu meliputi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Keterangan Rencana Kota (KRK), izin lingkungan, hingga Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin).

“Untuk izin tahun 2020 sebenarnya sudah lengkap. IMB keluar, KRK keluar, izin lingkungan keluar, termasuk Amdal Lalin juga sudah ada. Persoalannya sekarang ada penambahan satu lantai,” ujar Arif usai audiensi bersama Komisi A DPRD Kota Malang, Selasa (02/06/2026) tadi.

Menurutnya, penambahan satu lantai tersebut seharusnya menunggu terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, dalam praktiknya, pembangunan telah dilakukan meski proses perizinan masih berjalan.

Advertisement

“Seharusnya memang jangan dibangun dulu kalau PBG belum keluar. Tetapi faktanya sekarang satu lantai tambahan itu sudah dibangun sementara PBG-nya masih berproses,” katanya.

Baca juga :

Arif menjelaskan, terdapat empat dokumen utama yang saat ini masih dalam proses penyelesaian, yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen lingkungan UKL-UPL, serta pembaruan Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin). Keempat dokumen tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut aspek teknis yang harus dikaji secara mendalam oleh instansi terkait.

Penambahan satu lantai dinilai berpotensi menambah beban bangunan, sehingga perlu dipastikan kembali kelayakan konstruksi melalui SLF yang diterbitkan setelah melalui penilaian teknis. “Nah yang bisa menilai apakah bangunan dengan tambahan satu lantai itu masih kuat atau tidak adalah Dinas PU melalui proses SLF. Sampai sekarang proses itu masih berjalan,” jelasnya.

Selain itu, keberadaan rooftop atau fasilitas tambahan di lantai atas juga dinilai berpotensi meningkatkan jumlah pengunjung dan kendaraan yang datang ke hotel. Karena itu, kajian Amdal Lalin perlu diperbarui untuk memastikan kapasitas parkir dan dampak lalu lintas tetap terkendali.

Advertisement

“Kalau nanti rooftop itu beroperasi dan menarik pengunjung dari luar hotel, tentu ada tambahan kendaraan. Itu yang harus dihitung lagi dalam Amdal Lalin. Begitu juga dengan dokumen lingkungan juga harus diperbarui karena penambahan lantai dinilai berpotensi meningkatkan volume limbah,” tuturnya.

Meski begitu, Arif menegaskan pihaknya belum dapat memberikan penilaian terkait boleh atau tidaknya hotel beroperasi sebelum seluruh proses pembahasan selesai. Persoalan tersebut, menurutnya, akan dibahas lebih lanjut dalam pertemuan lanjutan yang dijadwalkan Komisi A DPRD Kota Malang pekan depan dengan menghadirkan pihak manajemen Hotel Aston.

“Nanti akan ditindaklanjuti lagi dengan menghadirkan pihak hotel dan meminta mereka menunjukkan seluruh dokumen perizinan yang sudah dimiliki,” imbuh Arif. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas