Berita Nasional
Mantan Kepala dan Dua Wakil BGN Ditahan Kejagung

Memontum Jakarta – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, ditahan Kejaksaan Agung, Rabu (03/06/2026) tadi. Ketiganya dilakukan penahanan, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Mereka bertiga, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya pun, nampak diborgol sebelum digiring menuju mobil tahanan yang telah menunggu di halaman gedung. Bahkan, terlihat Dadan juga mengenakan rompi pink dengan kaus berkerah warna hitam dan tangannya terborgol. Kondisi itu, terlihat saat keluar dari Gedung Bundar.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaiman, mengatakan bahwa tim penyidik telah menetapkan DH sebagai tersangka. “Saudara selaku Kepala Badan Gizi Nasional, saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Dijelaskannya, bahwa Kejagung mendapati bahwa yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan. Yayasan-yayasan itu, juga terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Namun, yayasan itu tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari. Yayasan-yayasan tersebut juga terafiliasi diantaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS dan saudara LP,” urainya.
Baca juga :
Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK). “Sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja pengadaan barang dan jasa pada BGN, tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya dugaan mark up harga pengadaan. Sehingga, terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” imbuh Syarief.
Beberapa dugaan itu, diantaranya seperti pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan diduga dimark up. Kemudian, pengadaan sekitar 31.000 unit tablet yang tidak sesuai ketentuan dan dimark up serta pengadaan 5.400 unit televisi 75 inch yang juga tidak sesuai ketentuan dan dimark up harganya dan beberapa pengadaan lain.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, pada hari yang sama, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga menggeledah Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta Pusat. Langkah tersebut dilakukan, sehari setelah terjadi pergantian pimpinan di lembaga yang bertanggung jawab menjalankan Program MBG.
Perlu diketahui, bahwa Dadan sendiri sebelumnya dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto, pada Selasa (02/06/2026) kemarin. Sebagai penggantinya, Presiden menunjuk Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang untuk menjadi kepala BGN. Nanik akan didampingi 2 Wakil Kepala BGN, yakni Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono. (gie)
















