Hukum & Kriminal
Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi

Memontum Kota Malang – Dua terduga pelaku Curas berinisial DS (26) dan MM (20), keduanya warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, berhasil diringkus petugas Polresta Malang Kota. Keduanya adalah terduga pelaku yang kerap melakukan perampasan bersenjata pisau dan clurit, yang cukup meresahkan untuk di Kota Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari dua laporan polisi yang diterima pada awal Juni 2026. Yakni, laporan terkait kasus pencurian dengan kekerasan.
Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan melalui pemeriksaan saksi, olah TKP, analisis rekaman CCTV dan pengumpulan alat bukti lainnya. “Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil kami kantongi hingga akhirnya kedua tersangka dapat diamankan. Saat ini kami juga masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat,” ujar AKP Aji, Rabu (03/06/2026) tadi.
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pertama terjadi di kawasan Jalan Mayjend Wiyono, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada 16 Mei 2026. Saat itu, korban sedang berkumpul bersama teman-temannya dan didatangi para pelaku.
“Para pelaku kemudian melakukan intimidasi dan mengancam menggunakan pisau. Karena takut, korban akhirnya menyerahkan 1 unit iPhone 12 Pro Max beserta kata sandinya kepada pelaku,” jelasnya.
Komplotan tersebut beraksi di Alun-Alun Kota Malang, pada 24 Mei 2026 dini hari. Kali ini sasaran mereka adalah tiga mahasiswa. Para korban kemudian dipaksa mengikuti pelaku menuju area yang sepi di Pemakaman Kuto Bedah di Jalan Muharto, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing. Pelaku mengancam korban menggunakan celurit dan parang sebelum merampas dua telepon genggam serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
“Modus para pelaku adalah mencari korban pada malam hingga dini hari, mengintimidasi, lalu mengambil barang korban dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam,” jelas AKP Aji.
Baca juga :
Dijelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Blimbing dan Polsek Kedungkandang. Polisi lebih dahulu menangkap MM di sebuah warnet di kawasan Kebalen Wetan, Kotalama, Senin (01/06/2026) kemarin.
Dari hasil interogasi, MM mengakui keterlibatannya dalam kedua aksi kejahatan tersebut. Dari pengembangan, polisi kemudian berhasil menangkap DS di rumahnya pada hari yang sama.
“Kami juga masih menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan yang diduga telah dijual serta memburu satu pelaku lain yang masih berstatus DPO,” ungkap AKP Aji.
AKP Rahmad Aji menegaskan bahwa perbuatan para tersangka memenuhi unsur tindak pidana pencurian disertai ancaman kekerasan karena dilakukan dengan menggunakan senjata tajam untuk memaksa korban menyerahkan barang berharganya.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka yakni DS dan MM dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman yang disesuaikan dengan unsur perbuatan dan akibat yang ditimbulkan,” tambahnya.
Polisi memastikan proses penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut sekaligus mengamankan pelaku yang masih buron. Adapun pelaku yang saat ini masih buron berinisial H alias Habibi.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu menjaga keamanan lingkungan. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tambahnya. (gie)














