Hukum & Kriminal

Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang

Diterbitkan

-

EKSEKUSI: Pihak kuasa hukum termohon eksekusi, ketika melakukan penolakan proses eksekusi. (gie)

Memontum Kota Malang – Pengadilan Negeri (PN) Malang melaksanakan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di Perumahan Bumi Palapa, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (03/06/2026) tadi. Dalam eksekusi pengosongan ini, sempat terjadi adu argomentasi antara pihak kuasa hukum termohon eksekusi dan pihak PN Malang.

Pihak kuasa hukum termohon eksekusi, Lydia Retnani dan Rinaldo, mengajukan protes agar pihak PN Malang tidak mrlakukan eksekusi karena adanya amar putusan yang berbeda dalam putusan No 60/Pdt.G/2024/PN Mlg. Bahkan sempat terjadi aksi saling dorong, saat Rinaldo mencoba mempertahankan rumah kliennya saat akan dilakukan pengosongan.

Panitera Muda (Pamud) Perdata PN Malang, Slamet Riduan, menjelaskan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Bahkan perkara telah melalui tahapan banding hingga kasasi.

“Pemohon eksekusi adalah Daniel Waluyo melawan Triandi dan kawan-kawan. Perkara ini berawal dari jual beli. Objek eksekusi seluas 270 meter persegi sudah atas nama Daniel Waluyo. Perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap. Kami melakukan eksekusi ini berdasarkan penetapan dan surat tugas dari Ketua PN Malang,” ujarnya.

Advertisement

Terkait eksekusi ini, Slamet menjelaskan telah melalui tahapan Aanmaning dan konstatering. “Semua tahapan sudah kami lakukan. Terkait dengan perbeedaan putusan, nanti bisa disampaukan ke pihak yang berkopenten langsung. Kita eksekusi berdasarkan penetapan,” urainya.

Sementara itu, kuasa hukum termohon eksekusi, Lydia Retnani, mengaku sangat kecewa dan menolak dengan adanya eksekusi ini. “Kami menolak eksekusi ini. Tadi, Juru Sita PN Malang telah membacakan putusan No 60/Pdt.G/2024/PN Mlg. Namun yang dibacakan adalah putusan yang sudah dirubah dan kami indikasikan sebagai putusan palsu,” ujar Lydia.

Lydia menjelaskan tentang adanya amar putusan yang berbeda antara putusan No 60/Pdt.G/2024/PN.Mlg yang dia Downloud dari Dorektorat Mahkamah Agung dan putusan No 60/Pdt.G/2024/PN.Mlg pihak PN Malang.

Menurut keterangan Lydia bahwa amar putusan yang berubah adalah point ke-3. Dimana amar putusan yang telah di downloud dari Direktorat Mahkamah Agung adalah tentang akta kuasa menjual Nomer 141. Sedangkan yang dibacakan adalah akta menjual Nomer 1536.

Advertisement

Baca juga :

“Ternyata yang dibacakan akta 1536 yang sudah dirubah. Pihak eksekutor tetap melakukan eksekusi dengan mengginakan putusan yang diindikasi palsu. Tadi saya tawarkan pada semua yang hadir, silakan discan barcodenya. Ada barcode nya di situ. Ternyata pihak pengadilan, pihak eksekutor, tetap melakukan eksekusi,” tambah Lydia.

Pihaknya mengaku sudah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen otentik itu ke Polresta Malang, dua hari sebelumnya. Yakni terkait penggunaan dokumen palsu. “Saya akan gugat semua. Saya akan mengambil langkah hukum lain untuk membongkar yang namanya mafia peradilan. Karena perubahan akta otentik ini terjadi di pengadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum pemohon eksekusi, Leo Permana, menyatakan eksekusi didasarkan pada penetapan nomor 22/Pdt.Eks/2025/PN Malang juncto putusan 60/Pdt.G/2024/PN Malang juncto 962/Pdt/2024/PT Surabaya, serta diperkuat putusan Kasasi Nomor 2138 K/ Pdt 2025.

Leo menjelaskan, kasus bermula saat kliennya, Daniel Waluyo, membeli rumah dari Triandi pada 2019. Pihak penjual disebut telah menerima pembayaran bertahap total Rp 1,3 miliar, meski nilai formal tercatat Rp 1 miliar.

Advertisement

Sebelum eksekusi, pihaknya mengaku telah menawarkan solusi damai dengan meminta uang dikembalikan. “Kembalikan uangnya, sertifikatnya kita kembalikan. Kan enak, namanya proses jual beli. Kita bahkan sudah tidak meminta bunga, termasuk biaya balik nama kami. Tapi ya namanya prinsipil, klien mempunyai hak masing-masing, sampai eksekusi hari ini” jelasnya.

Terkait tudingan putusan berbeda, Leo menyebut dokumen yang ditunjukkan termohon hanya salinan direktori putusan. “Apa yang beliau tunjukkan itu kan direktori putusan, itu bukan yang asli. Yang asli itu yang ada di akun e-Court atau e-Litigasi masing-masing yang harusnya didownload,” ujarnya.

Leo juga menantang pihak termohon membuktikan klaim akta nomor 141 di persidangan. Menurutnya, tidak ada bukti kuat soal akta itu dalam fakta persidangan. Dirinya menilai langkah hukum baru termohon hanya mengulur waktu eksekusi.

Terkait aporan ke Polresta Malang atas dugaan penggunaan dokumen palsu, Leo mengaku tidak khawatir. “Sangat naif sekali kalau kita ini merubah putusan. Kami ini seorang lawyer, bukan hakim. Yang bisa merubah putusan itu hakim. Kalau nanti laporan mereka tidak terbukti, ya saya akan lapor balik atas pencemaran nama baik. Kami hanya menjalankan apa yang sudah menjadi putusan,” tambahnya. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas