Kota Malang
Belum Kantongi Izin, Bangunan di Atas Sungai Jalan Semeru Kota Malang Siap Dibongkar Mandiri

Memontum Kota Malang – Bangunan yang berdiri di atas saluran sungai di kawasan Jalan Semeru, Kota Malang, dipastikan akan segera dibongkar. Hal itu, disampaikan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Ade Herawanto, Kamis (04/06/2026) tadi.
Pria yang akrab disapa Ade, itu menyampaikan bahwa keputusan pembongkaran itu merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan bersama Satpol PP Kota Malang dan Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Timur, tadi. Dalam pemeriksaan tersebut, perwakilan pemilik bangunan mengakui pembangunan dilakukan tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan dan menyatakan kesediaannya untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Kesimpulannya, mereka mau membongkar sendiri. Tadi yang mewakili pemilik bangunan sudah mengakui kalau itu melanggar ketentuan dan bersedia membongkar sendiri. Sudah tanda tangan berita acara,” kata Ade.
Ditambahkan Ade, pembongkaran diharapkan dapat dilakukan sesegera mungkin tanpa harus menunggu batas waktu maksimal yang diberikan pemerintah. “Kalau bisa lebih cepat lebih baik. Dari mekanisme Satpol PP biasanya ada waktu sampai 30 hari sesuai ketentuan. Tapi kalau dari kami ya secepat mungkin,” tambahnya.
Baca juga :
Ade menegaskan, bahwa bangunan tersebut belum mengantongi izin yang diperlukan, baik Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun rekomendasi teknis dari instansi terkait. Karena itu, pembangunan tidak seharusnya dilakukan.
“IKKPR itu hanya informasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, bukan izin. Izin yang sah itu PBG dan rekomendasi teknis. Mereka belum memiliki itu,” tegasnya.
Ade juga menjelaskan bahwa aturan tata ruang Kota Malang pada prinsipnya tidak memperbolehkan pembangunan bangunan komersial di atas badan air. Pemanfaatan ruang di atas sungai umumnya hanya diperkenankan untuk infrastruktur tertentu seperti jembatan.
Sementara itu, Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur, Ari Pudji Astono, mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat teguran tertulis sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan. “Selama belum ada izin, tidak boleh melakukan pembangunan apa pun di atas saluran air. Minggu depan sesuai berita acara, kami akan memberikan surat teguran tertulis untuk pembongkaran bangunan tersebut,” tuturnya.
Ari menjelaskan, bahwa pembangunan di atas saluran air hanya dapat dilakukan apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, mulai dari dokumen perizinan daerah, kajian lalu lintas, persetujuan masyarakat hingga rekomendasi teknis dari instansi terkait. “Kalau akses masuk melintasi saluran atau sungai, itu hanya boleh berupa jembatan. Sementara bangunan yang dibangun permanen di atas saluran harus memenuhi banyak persyaratan dan izin terlebih dahulu,” imbuhnya. (rsy/sit)










