Hukum & Kriminal
Gondol Mobil Majikan, Seorang Karyawan di Kota Malang Dibekuk Petugas

Memontum Kota Malang – Seorang pria diketahui berinisial MS (40), warga asal Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi Polresta Malang Kota. Sebelumnya, Tim Opsnal Polresta Malang Kota dan Reskrim Polsek Blimbing menangkap MS terkait kasus pencurian mobil Pickup Nopol B 1180 CTX milik ASP (40), warga Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rachmad Aji Prabowo, mengatakan bahwa aksi pencurian ini terjadi di kawasan Jalan Simpang LA Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada Senin (04/06/2026), sekitar pukul 04.00. “Pada malam hari sebelum kejadian, korban memarkir mobilnya dalam kondisi terkunci rapat di belakang gudang tempat kerjanya,” ujar AKP Aji, saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Senin (15/06/2026) tadi.
Korban baru mengetahui kalau mobil pickupnya hilang, sekitar pukul 05.00. Kejadian ini, selanjutnya dilaporkan ke Polsek Blimbing.
“Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polresta Malang Kota dan Reskrim Polsek Blimbing, mendapati mobil tersebut melintas di kawasan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada Sabtu (09/06/2026),” imbuhnya.
Baca juga :
Petugas, pun selanjutnya menghentikan laju mobil tersebut dan memeriksa pengemudinya. Saat itu, diperoleh keterangan jika mobil pickup tersebut disewa dengan harga Rp 2,6 juta perbulan. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mencari sosok pelaku yang telah menyewakan mobil hasil curian tersebut.
Dari hasil pengembangan ini, diketahui identitas MS sebagai sosok terduga pelaku pencurian. Petugas kemudian melakukan pencarian, hingga berhasil membekuk MS di kawasan Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
“Ternyata pelakunya adalah MS, yang tak lain adalah karyawan korban,” jelasnya.
Kepada petugas, MS mengaku mencuri karena sedang terhimpit ekonomi. Aksi pencurian mobil tersebut sudah direncanakan cukup lama. “Tepatnya sebulan sebelum kejadian, MS telah menggandakan kunci kontak mobil tersebut sehingga dengan mudah melakukan aksi pencurian. Atas perbuatannya, MS dikenakan Pasal 477 UU No 1 Tahun 2023, dengan ancaman 7 tahun penjara,” tambahnya. (gie)











