Hukum & Kriminal
Rampas Motor dan Lukai Korban, Tiga Pelaku Begal serta Penadah Dibekuk Polresta Malang Kota
Memontum Kota Malang – Petugas Polresta Malang Kota berhasil membekuk tiga pelaku begal dengan inisial AY (26), warga Sumberpucung, Kabupaten Malang, FA (26), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan NT (26) warga Jabung, Kabupaten Malang.
Mereka adalah para pelaku begal yang telah merampas motor Honda Beat dan ponsel milik Fajar (23), warga Wagir, Kabupaten Malang, Sabtu (06/08/2022) sekitar pukul 02.00 Jl Veteran, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Selain membekuk ketiga begal ini, petugas juga membekuk seorang penadah yang telah membeli motor Honda Beat tersebut. Yakni berinisial BBMS (27), warga kawasan Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim, AKP Bayu Febrianto Prayoga, bahwa pasca peristiwa begal tersebut, pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap para pelaku.
“Saat kejadian, korban bersama temannya seorang perempuan sedang berada di Jl Veteran. Keduanya kemudian didatangi para pelaku bersenjatakan sajam. Mereka merampas kontak motor korban dan juga merampas tas teman perempuan korban,” ujar AKP Bayu saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Rabu (24/08/2022).
Baca juga :
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
- Pj Bupati Teguh Buka Gelaran Seminar Kebangsaan di Jombang Fest 2024
Saat itu, para pelaku bersenjatakan parang dan pisau. Bahkan pelaku AY menodongkan pisaunya dan memotong tas slempang milik teman perempuan korban. Mengetahui hal itu, Fajar sempat mempertahankan tas tersebut, namun dia malah terkena sebetan parang dari tersangka AY. Akibatnya, Fajar mengalami luka bacok pada ibu jari sebelah kanan.
Usai merampas motor dan tas berisikan ponsel milik korban, para pelaku langsung kabur. Kejadian ini segera dilaporkan ke aplikasi Jogo Malang Presisi hingga polisi segera tiba di lokasi. Meskipun hanya berbekal keterangan korban, namun petugas berhasil mengetahui ciri-ciri pelaku.
Petugas Polresta Malang Kota akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku saat di exit tol Singosari, Kabupaten Malang, beberapa hari lalu. Dari penangkapan itu, petugas mendapatkan barang bukti berupa ponsel milik korban dan juha parang serta pisau yang digunakan untuk mengancam dan membacok korban.
Namun saat itu motor Honda Beat Korban telah dijual seharga Rp 2,3 juta kepada BBMS. Petugas kemudian mencari BBMS hingga berhasil menangkapnya di kawasan Blimbing. “Para tersangka mengaku bahwa uang hasil penjualan motor telah dibagi dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar AKP Bayu.
Meskipun demikian, para tersangka ini mengaku hanya sekali melakukan aksi pembegalan. Kini petugas Polresta Malang Kota masih terus melakukan pengembangan. “Tersangka AY, FA dan NT kami kenakan Pasal 365 KUHP. Sedangkan tersangka BBMS kami kenakan Pasal 480 KUHP,” ujar AKP Bayu. (gie)