Politik
DPRD Situbondo Paripurna LKPJ APBD 2025 dan Persetujuan Tiga Raperda Inisiatif

Memontum Situbondo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar rapat paripurna dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Gedung DPRD Situbondo, Kamis (02/07/2026) tadi. Dalam agenda yang sama tersebut, gelaran paripurna DPRD Situbondo juga menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, yang telah melalui proses panjang selama beberapa tahun terakhir.
Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, menjelaskan bahwa pembahasan LKPJ merupakan tahapan lanjutan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI diserahkan kepada pemerintah daerah. Selanjutnya, dokumen tersebut disampaikan kepada DPRD untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Ditambahkannya, pembahasan nantinya tidak hanya berhenti pada rapat paripurna. Sebab, tahapan berikutnya usai pesetujuan, maka akan dilanjutkan dengan pendalaman di masing-masing komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD), sebelum masuk ke pembahasan di Badan Anggaran (Banggar).
“Masih ada sejumlah catatan dari pandangan umum (PU) fraksi, yang perlu didalami. Terutama, berkaitan dengan rincian angka dalam pertanggungjawaban APBD 2025,” kata Ketua DPRD Mahbub, Kamis (02/07/2026) tadi.
Selain agenda LKPJ, DPRD juga mengesahkan tiga Perda inisiatif. Perda tersebut, yakni tentang penyelenggaraan kearsipan, penanggulangan pelacuran, serta penanggulangan HIV/AIDS dan tuberkulosis. Ketiga regulasi ini, akhirnya disetujui setelah melalui proses pembahasan sejak tahun 2021 hingga 2024 dan baru tuntas pada 2026.
Ketua DPRD Mahbub juga menyampaikan, apresiasi atas rampungnya pembahasan tersebut. Meski demikian, dirinya mengakui masih terdapat beberapa catatan yang akan menjadi bahan penyempurnaan ke depan.
Dalam kesempatan itu, dirinya juga menyoroti persoalan tunggakan retribusi sewa Ruko di Pasar Mimbaan, yang sebelumnya menjadi temuan BPK. Permasalahan ini, masih dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
Baca juga :
Ketua DPRD Mahbub juga menegaskan, mengenai pentingnya pencatatan administrasi yang tertib, termasuk terhadap penyewa yang belum memenuhi kewajiban pembayaran. “Jika belum membayar, tetap harus dicatat sebagai piutang. Administrasi tidak boleh diabaikan karena ini menyangkut akuntabilitas keuangan daerah,” tegasnya.
Dirinya menambahkan, salah satu poin penting dalam Perda Penanggulangan Pelacuran adalah penguatan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menindak tempat usaha yang terbukti memfasilitasi praktik prostitusi. Tidak hanya pelaku, pemilik usaha juga dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin.
Sementara itu, Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, menekankan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus diimbangi dengan pengelolaan aset yang lebih profesional. Menurutnya, seluruh aset yang disewakan harus didata dan dikelola secara transparan.
Bupati Rio mencontohkan, Pasar Mimbaan dan kawasan Wisata Pasir Putih yang akan dibenahi sebelum dilakukan penilaian ulang. “Optimalisasi aset itu penting, tetapi harus disertai pencatatan administrasi yang rapi,” ujarnya.
Mas Rio-sapaan Bupati Situbondo juga menawarkan, skema insentif bagi penyewa baru, berupa potongan tarif hingga 50 persen pada tahun-tahun awal. Kebijakan ini, diharapkan mampu mendorong pertumbuhan usaha kecil.
Selain itu, Mas Rio mengungkapkan telah mengusulkan skema pemutihan tunggakan sewa kepada BPK. Gagasan tersebut dinilai dapat menjadi solusi untuk mengatasi temuan berulang sekaligus memperbaiki tata kelola administrasi.
Sementara itu, Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah, menegaskan bahwa pengesahan 3 Perda tersebut merupakan wujud komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus menjawab persoalan sosial. (her/gie/adv)
















