Kota Malang

Dorong Edukasi Komprehensif Soal LGBTQ, Percepatan Perda HIV/AIDS Jadi Perhatian DPRD Kota Malang

Diterbitkan

-

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk menyusun langkah yang lebih komprehensif dalam menyikapi isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ). Sebab, untuk penanganan isu tersebut tidak cukup hanya melalui imbauan, melainkan harus disertai edukasi yang tepat kepada masyarakat serta didukung regulasi yang memadai.

Hal itu disampaikan Mia, menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan sejumlah ancaman nonmiliter sebagai bagian dari strategi pertahanan nasional. “Kalau hanya imbauan, saya kira kurang kuat. Ini mestinya bisa menjadi salah satu program pemerintah kota, bagaimana memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai apa itu LGBT, bagaimana pemahamannya, kemudian apa saja dampak yang perlu diketahui masyarakat,” ujar Mia-sapaannya, Rabu (08/07/2026) tadi.

Dikatakan Mia, edukasi perlu dilakukan secara menyeluruh agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh terhadap isu tersebut. Karena itu, dia menilai skema penanganannya perlu dibahas bersama antara pemerintah daerah, DPRD dan pemangku kepentingan lainnya.

“Intervensinya harus komprehensif. Kita perlu mendiskusikan dari sisi mana edukasi itu dimulai agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang benar,” katanya.

Advertisement

Baca juga :

Mia juga menilai penguatan regulasi menjadi bagian penting dalam upaya penanganan persoalan kesehatan masyarakat, termasuk meningkatnya kasus HIV/AIDS di Kota Malang.

Dalam hal ini, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penanggulangan HIV/AIDS juga perlu segera dituntaskan.

“Karena regulasi itu akan menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat program pemerintah dalam upaya pencegahan maupun penanganan. Kami berharap pembahasan perda itu bisa segera dilakukan. Peningkatan kasusnya juga menjadi perhatian,” tuturnya.

Namun, Mia juga menegaskan bahwa keberadaan regulasi saja tidak cukup apabila tidak diikuti program dan kebijakan yang selaras. Semua komponen yang ada, kata dia, harus lengkap, mulai dari edukasi, program, hingga regulasinya

Advertisement

“Kalau peraturan ada, tetapi program dan kebijakannya tidak diselaraskan, ya percuma,” tambahnya.

Mia juga mengingatkan, bahwa penanganan persoalan tersebut tidak hanya berfokus pada kondisi yang sudah terjadi, tetapi juga harus menyentuh aspek pencegahan sejak dini melalui edukasi kepada masyarakat. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya menyelesaikan yang tampak di permukaan, tetapi juga bagaimana mitigasinya. Kita perlu melihat apa yang belum dilakukan pemerintah daerah agar persoalan ini tidak terus meningkat,” imbuh Mia. (rsy/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas