Pemerintahan

Wawali Bung Edi Dorong Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Miliki Data Terkait Lansia

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) berkomitmen dalam menseriusi penanganan dan pemberdayaan lanjut usia (Lansia). Bahkan, Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, mendorong Dinsos-P3AP2KB agar mempunyai data yang valid terkait warga yang tergolong Lansia.

“Tidak hanya itu, Dinsos juga diharapkan mampu memberi perhatian yang optimal bagi para Lansia. Sehingga, mereka bisa hidup lebih baik lagi,” ujar Wawali Kota Malang, Senin (08/11/2021).

Di Kota Malang, terang pria yang akrab disapa Bung Edi itu, setidaknya ada 11,04 persen Lansia yang tersebar di lima kecamatan dan 57 kelurahan. Namun, ke depan pihaknya mengimbau Dinsos-P3AP2KB agar dapat memetakan dan mempunyai data yang komprehensif. Seperti di tiap kelurahan bahkan hingga Rt/Rw berapa jumlah Lansia dan berapa jumlah lansia potensial maupun nonpotensialnya.

Advertisement

Baca Juga :

“Berbagai program dan bantuan yang diperuntukkan bagi para Lansia ini hendaknya bisa tersampaikan atau dapat diterima bagi yang benar-benar berhak alias tepat sasaran. Pasalnya, Kota Malang sendiri pun telah mendedikasikan diri sebagai Kota Ramah Lansia. Maka dari itu label tersebut harus terealisasi dengan baik,” tegas Bung Edi.

Lebih lanjut pemilik kursi N2 itu menyampaikan, bahwa Kota Malang juga telah mempunyai aturan berupa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pemberdayaan lansia. Aturan ini kedepannya akan terus menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.

“Artinya, jika memang harus ada perubahan, maka Perda itu akan direvisi. Sehingga, nantinya para Lansia ini benar-benar mendapat perhatian dari pemerintah dan tidak dipandang sebelah mata,” terang Bung Edi. (mus/sit)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas