Kota Malang

UMK Kota Malang Naik, DPRD Dorong Kebijakan Pendukung dan Evaluasi Berkelanjutan

Diterbitkan

-

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Perubahan Upah Minimum Kota (UMK) Malang Tahun 2026 menjadi sebesar Rp 3.736.101, mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Malang. Itu karena, tidak hanya terkait dengan kenaikan, namun juga perlu dibarengi dengan kebijakan pendukung lain.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyampaikan bahwa kebijakan pendukung lainnya itu seperti, pada bidang kesehatan, pendidikan, maupun kebijakan sosial lainnya. “Ini kan juga penting sebagai bahan penyempurnaan kebijakan ketenagakerjaan di Kota Malang,” ujar Mia-sapaannya, Senin (29/12/2025) tadi.

Ditegaskannya, bahwa dalam hal ini, sinergitas antara unsur tripartit, yakni pemerintah, pelaku usaha dan pekerja itu perlu diperkuat. Bahkan, komunikasi tidak cukup dilakukan melalui forum formal yang bersifat seremonial, tetapi perlu dibangun kedekatan secara emosional agar pemerintah dapat memahami persoalan riil di lapangan.

“Dengan kedekatan itu, kita bisa betul-betul mendengarkan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha maupun para pekerja. Kenaikan UMK ini apakah sudah cukup dan jika belum, di bagian mana yang perlu dilengkapi,” tambah Mia.

Advertisement

Baca juga :

Selain itu, pihaknya juga mendorong adanya apresiasi bagi perusahaan yang patuh terhadap ketentuan UMK. Bentuknya bisa berupa kemudahan perizinan, insentif nonfiskal, hingga fasilitasi program bantuan dari pemerintah provinsi maupun pusat.

“Tetapi kalau misalnya perusahaan tidak memenuhi UMK, ini perlu kita telaah dulu secara kajiannya. Mungkin, kondisi revenue sedang tidak baik atau apa, tapi itu harus dijelaskan secara terbuka. Jadi sisi-sisi evaluasinya harus ada,” ucapnya.

Sehingga, dalam hal ini juga diperlukan evaluasi berkelanjutan dan Pemkot Malang harus hadir untuk mencari solusi. Dengan tujuan agar pelaksanaan UMK dapat berjalan adil dan berimbang, sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha serta perlindungan hak pekerja di Kota Malang.

“Jadi ini yang kemudian nanti bisa kita formulasikan dalam kebijakan-kebijakan yang lebih komprehensif,” imbuh Mia. (rsy/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas