Kota Malang
Audiensi bersama Empat Paguyuban Perumahan, Komisi C DPRD Kota Malang Sebut Masalah PSU Bak Gunung Es

Memontum Kota Malang – Komisi C DPRD Kota Malang melakukan audiensi bersama empat paguyuban perumahan, yang mengadukan beragam persoalan, mulai dari belum diserahkannya Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU), banjir akibat bangunan di saluran air, hingga dugaan penguasaan Fasilitas Umum (Fasum), Rabu (22/07/2026) tadi. Empat perumahan tersebut, yakni The City Inside, Puri Nirwana Gajayana, De Cluster Nirwana Pandanwangi dan Piranha Residence.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menilai bahwa persoalan tersebut hanyalah puncak gunung es dari banyaknya permasalahan perumahan di Kota Malang, khususnya terkait PSU. “Permasalahan PSU ini sebetulnya banyak terjadi. Empat perumahan ini ibarat puncak gunung es. Masih banyak permasalahan perumahan terkait PSU yang ada di Kota Malang,” ujar Dito, seusai mengikuti audiensi.
Dikatakannya, persoalan yang paling banyak dikeluhkan adalah pengembang yang belum menyerahkan PSU kepada Pemkot Malang. Akibatnya, pemerintah tidak dapat menggunakan anggaran APBD untuk membangun maupun melakukan pemeliharaan fasilitas di kawasan perumahan.
“Kalau PSU belum diserahkan kepada Pemkot, maka pemerintah tidak bisa melakukan pembangunan menggunakan APBD. Karena itu kami ingin ada percepatan penyerahan PSU agar menjadi pemicu bagi perumahan-perumahan lain,” jelasnya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti persoalan banjir di De Cluster Nirwana Pandanwangi yang diduga dipicu bangunan pabrik berdiri di atas saluran air. Dalam hal ini, kata Dito, pihak pabrik telah menyatakan kesediaannya untuk membongkar bangunan tersebut.
“Nanti kami minta Satpol PP, dengan rekomendasi teknis dari DPUPR, segera melakukan pembongkaran. Itu langkah konkret yang bisa segera dilakukan,” tegasnya.
Baca juga :
Tidak hanya itu, Komisi C juga menyoroti dugaan penguasaan fasilitas umum di Piranha Residence. Fasum berupa musala yang tercantum dalam site plan disebut telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bahkan mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kami minta ada langkah konkret dari DPUPRPKP dan Satpol PP. Selain menunda PBG, juga meninjau lapangan, bahkan bila perlu mencabut PBG tersebut karena jelas tidak sesuai site plan awal. Jangan sampai memicu konflik sosial antarwarga,” katanya.
Dito menilai berbagai persoalan tersebut tidak lepas dari adanya pembiaran dalam pengawasan perizinan selama ini. Kondisi itu membuat sebagian pengembang bertindak semena-mena hingga mengabaikan kewajiban menyerahkan PSU kepada pemerintah.
“Dari empat perumahan ini kami melihat memang ada pembiaran terkait perizinan. Karena dibiarkan, developer merasa tidak diawasi sehingga banyak pelanggaran yang akhirnya menjadi masalah sekarang,” tuturnya.
Dalam waktu satu hingga dua pekan ke depan, tambahnya, Komisi C DPRD berencana akan memanggil para pengembang bersama perangkat daerah terkait, setelah proses pengecekan dokumen perizinan oleh DPUPRPKP selesai dilakukan. “Ketika ada waktu yang memungkinkan, secepat mungkin kita segera panggil. Karena ini permasalahan ini sudah cukup lama dan kembali lagi, ini puncak gunung es. Saya kira banyak juga terjadi di perumahan-perumahan yang lain,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu warga Perumahan Puri Nirwana Gajayana, Pujianto, mengaku persoalan belum diserahkannya PSU membuat pemerintah tidak dapat menangani banjir maupun memberikan layanan dasar di lingkungan perumahan. “Pemkot tidak berani menangani karena fasumnya belum diserahkan. Bahkan mengambil sampah saja DLH tidak berani. Ini sangat merugikan warga,” keluhnya.
Mantan anggota DPRD Kota Malang itu, berharap DPRD dapat mendorong pemerintah segera memanggil pengembang dan menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut. “Sampai sekarang warga belum pernah difasilitasi bertemu langsung dengan pihak pengembang meski berbagai keluhan telah disampaikan,” imbuhnya. (rsy/sit)












