Hukum & Kriminal

Polresta Malang Kota Tangkap Dua Pelaku Penjualan Kosmetik Ilegal

Diterbitkan

-

TERSANGKA: Polresta Malang Kota saat rilis keberhasilan. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Polresta Malang Kota berhasil membongkar praktik produksi dan peredaran sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, mutu serta tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain mengamankan 1,4 bahan kosmetik hand body lotion tanpa merk, petugas juga mengamankan dua tersangka, yakni RW (34), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang dan SHS (43), warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menegaskan bahwa pengungkapan kasus pabrik kosmetik ilegal ini untuk melindungi masyarakat dari produk yang berpotensi membahayakan kesehatan. “Kami mengungkap kasus peredaran kosmetik ilegal yang diproduksi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, serta tidak dilengkapi izin resmi BPOM. Produk ini sangat membahayakan masyarakat,” ujarnya dalam pers rilis, Kamis (16/07/2026) tadi.

Dirinya menegaskan, bahwa aksi kejahatan ini tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat. “Kami tindak tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh produk kosmetik yang aman,” tegasnya.

Dijelaskannya, bahwa kasus ini terungkap berdasarkan 2 laporan polisi, yakni LP tertanggal 9 Juli 2026 dengan lokasi pengungkapan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sukun, Kota Malang, serta LP tertanggal 12 Juli 2026 di salah satu rumah di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Petugas kemudian menangkap tersangka RW di rumah kontrakannya di Kecamatan Sukun.

Advertisement

Dari hasil pengembangan penangkapan ini, petugas melakukan pengrebekan di rumah SHS. Dari kedua lokasi, Polresta Malang Kota menyita berbagai barang bukti, seperti 1,4 ton bahan dasar (base cream), 154 botol base cream siap edar, 19 botol base gel, sampel gel, bahan baku kimia, alat pencampur (mixer), alat pengisian (refill), timbangan digital, gelas ukur, galon bahan dasar, 2 panci produksi, serta satu unit Mobil Daihatsu Gran Max yang untuk penunjang aktivitas produksi dan distribusi.

Baca juga :

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono, menjelaskan tersangka RW membeli bahan dasar base cream dari tersangka SHS sudah berjalan kurang lebih dua tahun, kemudian mengemas ulang menjadi handbody lotion ke dalam botol plastik ukuran 100 mililiter untuk dipasarkan melalui kanal belanja online dengan harga sekitar Rp10.000 perbotol. Selain itu, RW juga mengemas ulang face tonic dengan menambahkan air mineral sebelum dijual secara daring. Sebagian produk dipasarkan menggunakan botol polos tanpa merek.

“Keuntungan yang diperoleh dari bisnis ilegal tersebut cukup besar. RW diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp 85,4 juta dari penjualan handbody lotion dan sekitar Rp 20 juta dari penjualan face tonic. Tergantung juga banyaknya pemesanan,” jelasnya.

Sementara SHS, memperoleh keuntungan sekitar Rp 25 juta dari penjualan bahan baku. Polisi juga mengungkap sejumlah bahan kimia yang digunakan berpotensi membahayakan apabila tidak diproses sesuai standar, diantaranya Cetyl Alcohol, Stearic Acid, White Oil, Setil alkohol dan Triethanolamine (TEA).

Advertisement

“Penggunaan bahan tersebut dapat memicu iritasi kulit, alergi, rasa terbakar, penyumbatan pori-pori, gangguan pada mata, mual, hingga risiko paparan zat karsinogenik yang berpotensi memicu kanker kulit,” urainya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas