Hukum & Kriminal
Dua Kurir Narkoba Diringkus, Polresta Malang Kota Amankan BB 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi

Memontum Kota Malang – Dua kurir Natkoba, MS (24) dan MR ( 25), asal Aceh Utara, yang tinggal di kawasan Pare, Kabupaten Kediri, berhasil diringkus petugas Polresta Malang Kota. Dari penangkapan keduanya ini, petugas berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa 3.2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi atau Inex.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengatakan bahwa pengungkapan ini adalah hasil pengembangan pengungkapan tersangka ANH di Kota Malang yang telah dirilis beberapa waktu lalu. “Tersangka MS dan MR diamankan di Kabupaten Kediri. Keduanya mengaku sebagai kurir jaringan Narkotika lintas provinsi, yang dikendalikan FI. Saat ini FI sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya dalam rilis di Mapolresta Malang Kota, Kamis (16/07/2026) tadi.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan tiga bungkus kemasan teh hijau dan satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat kotor 3.275 gram, serta 24 paket ekstasi masing-masing berisi 100 butir dan satu paket berisi 80 butir, dengan total 2.480 butir ekstasi.
Baca juga :
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono, menjelaskan penangkapan berawal dari pengembangan tersangka ANH yang lebih dahulu diamankan pada akhir Juni 2026. “Hasil penyelidikan mengarah kepada 2 tersangka yang menyimpan Narkotika di rumah kontrakan. Saat dilakukan penggeledahan, seluruh barang bukti berhasil diamankan sebelum sempat diedarkan,” jelas Kompol Hendro.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku menerima sabu dan ekstasi dari FI melalui sistem ‘ranjau’ atau sistem putus, yakni mengambil barang dari orang suruhan tanpa bertemu langsung dengan pengendali jaringan. “Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan kembali dengan imbalan Rp 10 juta untuk setiap kilogram sabu maupun paket ekstasi yang berhasil dipasarkan,” jelasnya.
Penyidik juga mengungkap, bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan yang telah berulang kali menerima pasokan Narkotika dari FI. Yakni, ada sebanyak empat kali pengiriman sabu sejak April 2026 dan dua kali pengiriman ekstasi.
Saat ini, Satresnarkoba Polresta Malang Kota masih memburu FI yang telah ditetapkan sebagai DPO dan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan lainnya. “Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun beserta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya. (gie)













