Kota Malang

Wawali Kota Malang sebut Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta Berpedoman pada Putusan Hukum

Diterbitkan

-

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Masih adanya penolakan terhadap uji coba Jalan Tembus Candi Panggung – Soekarno Hatta, mendapat respon dari Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Ali Muthohirin. Disampaikan, bahwa pelaksanaan uji coba di kawasan tersebut dilakukan berdasarkan aturan dan proses hukum yang berlaku.

Pria yang akrab disapa Ali, itu mengatakan bahwa Pemkot Malang telah mengikuti proses hukum mulai dari tingkat Pengadilan Negeri (PN) hingga putusan Pengadilan Tinggi. Selama belum ada keputusan lain dari tingkat kasasi yang melarang, maka Pemkot Malang tetap menjalankan kebijakan sesuai aturan yang berlaku.

“Kasasi itu bukan kewenangan kami. Kalau ada penolakan, selama kami belum dipanggil oleh pengadilan yang lebih tinggi setelah pengadilan tinggi mengeluarkan kebijakan, maka kami harus melakukan kebijakan yang memang diamanahkan oleh undang-undang,” ujar Wawali Ali, Selasa (28/07/2026) tadi.

Dirinya juga menegaskan, apabila nantinya terdapat keputusan kasasi yang melarang pelaksanaan tersebut, maka Pemkot Malang akan mengikuti keputusan hukum yang berlaku. “Kalau ada keputusan kasasi yang melarang, kami ikut itu. Tergantung aturannya,” katanya.

Advertisement

Baca juga :

Ditambahkannya, putusan Pengadilan Tinggi yang menjadi dasar Pemkot Malang bukan dalam konteks memenangkan salah satu pihak, melainkan berkaitan dengan kepentingan masyarakat yang menjadikan akses di kawasan Griya Shanta sebagai jalan umum. “Keputusan dari pengadilan tinggi yang membolehkan, bukan memenangkan, karena ini berhubungan dengan kepentingan masyarakat, maka menjadikan jalan di perumahan Griyashanta sebagai jalan umum. Itu yang menjadi pedoman kami,” jelasnya.

Terkait adanya penolakan warga yang melakukan penutupan akses jalan, Wawali Ali menyebut bahwa hal tersebut akan dikomunikasikan lebih lanjut. Dalam hal ini, Pemkot Malang tetap memiliki tanggung jawab untuk membuka ruang dialog dengan masyarakat.

“Itu di luar aturan yang kami pedomani. Kami akan mengomunikasikan dengan warga. Tanggung jawab kami memang berkomunikasi dengan warga atau masyarakat yang ada di perumahan Griyashanta,” lanjutnya.

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa Pemkot Malang terbuka untuk melakukan pertemuan dengan warga guna mencari solusi apabila terdapat komunikasi yang belum tersampaikan. Namun, dirinya menegaskan Pemkot Malang tetap berpedoman pada dasar hukum yang menyatakan akses jalan tersebut dapat digunakan oleh masyarakat umum.

Advertisement

“Saat ini kami melakukan semua berdasarkan aturan yang sudah ada bahwa secara hukum jalan itu bisa dilintasi masyarakat umum,” imbuh Ali. (rsy/sit)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas