Kota Malang
Pemkot Malang Serahkan Seragam Gratis untuk 3.513 Siswa

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengurangi jumlah penerima bantuan seragam sekolah gratis pada tahun ajaran 2026/2027 menjadi 3.513 siswa. Bantuan tersebut, secara simbolis diserahkan oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, kepada perwakilan SD dan SMP, Kamis (23/07/2026) tadi.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa berkurangnya jumlah penerima bantuan seragam gratis merupakan dampak kebijakan efisiensi anggaran. Alokasi anggaran yang semula mencapai Rp 6 miliar, kini hanya menjadi Rp 1,5 miliar.
“Pemberian seragam gratis ini tetap menjadi program prioritas kami. Namun, kami memang memprioritaskan mereka yang masuk keluarga prasejahtera atau kelompok desil 1 sampai desil 4. Kita cek semua agar mereka benar-benar tepat sasaran,” ujar Wali Kota Wahyu.
Secara rinci, bantuan diberikan kepada 2.013 siswa kelas 1 SD dan 1.500 siswa kelas 7 SMP. Masing-masing penerima memperoleh dua paket seragam, yakni seragam identitas dan pramuka.
Baca juga :
“Untuk siswa SD diberikan seragam merah putih dan pramuka, sedangkan siswa SMP menerima seragam putih biru serta pramuka beserta atributnya dan topi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana, menjelaskan penentuan penerima bantuan dilakukan melalui pendataan terhadap orang tua siswa. Mereka yang masuk kategori desil 1 hingga 4 diminta mengajukan permohonan, kemudian datanya diverifikasi bersama Dinsos P3AP2KB Kota Malang.
“Sistemnya wali murid kami kumpulkan. Yang merasa masuk desil 1 sampai 4 dipersilakan mengisi formulir. Setelah itu kami cek dan konfirmasi dengan teman-teman di Dinas Sosial, baru bantuan kami distribusikan ke sekolah-sekolah,” jelas Suwarjana.
Dikatakan Suwarjana, proses verifikasi tersebut membuat penyaluran bantuan tidak dilakukan tepat di awal tahun ajaran. Namun, pihaknya telah menginstruksikan seluruh sekolah agar tidak mewajibkan siswa segera mengenakan seragam baru.
“Saya sudah memberi kebijakan kepada sekolah, baik negeri maupun swasta, bahwa kapan pun anak memakai seragam baru tidak akan ditegur. Tidak ada batas waktunya,” imbuh Suwarjana. (rsy/sit)











