Kota Malang
Arek Banyuwangi Cari Kerja di Kota Malang, Nyambi Curi Motor
Memontum Kota Malang — Seorang DPO Polsekta Kedungkandang, Prasetio alias Tio (21) warga Dusun Krajan, Kecamatan Regojampi, Kabupaten Banyuwangi, akhirnya berhasil terungkap. Tio sendiri menjadi DPO setelah melakuian aksi curanmor pada pertengahan Maret 2018. Yakni mencuri motor Beat Nopol N-4481-SX, milik Viki (22) wargat Dusun Paras, Desa Karangnongko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Hal itu terjadi saat Viki sedang bekerja di tempat cuci kendaraan “TIGA PUTRA” di Jl Raya Muharto, Kelelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Informasi Memontum.com, menyebutkan bahwa beberapa hari sebelum kejadian, Tio berpura-pura mencari kerja di tempat pencucian kendaraan. Saat itu dia memelas dan ingin bekerja dengan sunggih-sungguh. Namun setelah beberapa hari kerja, dia malah mencuri motor Beat milik Viki, karyawan cuci motor.
Viki saat itu kehilangan motor dan bersamaan Tio juga menghilang. Terang saja Viki langsung curiga kepada Tio hingga melaporkannya ke Polsekta Kedungkandang. Namun sayangnya keberadaan tio tidak diketahui rimbanya. Petugas Polsekta Kedungkandang terus melakukan pelacakan termasuk terus mencari keberadaan Tio
Pada Minggu (15/4/2018) sore, petugas Polsekta Kedungkandang mendapat informasi kalau Tio berada di Polsek Mojoanyar Mojokerto. Tio tertangkap terkait kasus kejahatan lainnya. Adapun motor Viki juga diamankan terkait barang barang bukti. Karena aksi pencurian motor di kawasan KDKD. Kini motor terswbut sudah diamankan petugas.
Kapolsekta Kedungkandang Kompol Suko Wahyudi mengatakan bahwa tersangka berinisial P alias Tio adalah DPO kasus curanmor. ” Tersangka kami kernakan Pasal 363 KUHP,” ujar Kompol Suko Wahyudi. (gie/yan)