Trenggalek
Janjikan Umroh, Ibu Rumah Tangga Sidoarjo Dibui di Trenggalek
Memontum Trenggalek — Seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Sidoarjo harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan Biro Perjalanan Umroh yang ada di Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek.
Jennuar Kiki Hersian, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Mutiara Citra Apsari Blok U Nomor 29 Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo ditangkap pihak Kepolisian Resort Trenggalek setelah menjanjikan korban yang berinisial SRS warga Desa Bendoagung Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek untuk berangkat umroh.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo membenarkan dalam keterangan pers realesenya, Rabu (18/04) atas keberhasilannya mengungkap kasus yang berkedok Biro perjalanan Umroh PT Darussalam Internasional dan PT MWU Solusi Balad Lumapah yang berada di BRI Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek.
“Penangkapan pelaku penipuan ini berawal saat pelaku menjanjikan korban untuk memberangkatkan umroh. Akan tetapi hingga batas waktu yang dijanjikan, korban tak kunjung diberangkatkan oleh biro perjalanan umroh yang diutarakan oleh pelaku,” ucap Didit.
Selanjutnya, korban diminta untuk mentransfer ke rekening milik pelaku senilai Rp 40 juta rupiah. Pasca mentransferkan uang tersebut, pelaku memberikan kuitansi palsu dengan mencatut biro perjalanan umroh yang ada di wilayah Kabupaten Sidoarjo.