Hukum & Kriminal
Sidang Dugaan Penipuan Renovasi Rumah Advokat, JPU Tuntut Terdakwa 3 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Memontum Kota Malang – Terdakwa dugaan penipuan renovasi rumah advokat, Ferdinandus Yudhawijaja, tampak tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, M Fahmi Abdillah, membacakan tuntutan, Senin (06/10/2025) sekitar pukul 15.00. Kontraktor warga Perum Piranha Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, ini diduga telah melanggar Pasal 378 KUHP Junto 65 KUHP, dengan tuntutan selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.
“Hal yang memberatkan terdakwa berbelit-belit dan berbohong di persidangan. Hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan. Terdakwa kami tuntut selama 3 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar M Fahmi Abdillah.
Baca juga :
Diketahui, sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan terdakwa, akan berlangsung Rabu (08/10/2025) lusa. Selanjutnya, sidang dengan agenda putusan direncakan pada Senin (13/10/2025) berikutnya.
Sementara itu, usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Akarius, enggan memberikan komentar terkait tuntutan JPU. “Belum bisa memberikan komentar. Saya bicarakan dahulu dengan klien kami,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang advokat di Kota Malang beriniasial Nr, menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang kontraktor bernama Ferdinandus Yudhawijaja, yang masih tetangganya sendiri. Akibat kasus dugaan penipuan renovasi rumah ini, advokat Nr mengalami kerugian sebesar Rp 290 juta. (gie)
















