Trenggalek

Janjikan Umroh, Ibu Rumah Tangga Sidoarjo Dibui di Trenggalek

Diterbitkan

-

Janjikan Umroh, Ibu Rumah Tangga Sidoarjo Dibui di Trenggalek

Karena tak kunjung mendapatkan kabar dari pelaku, korban merasa dirugikan hingga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Mendapatkan informasi tersebut, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo.

“Selain mengamankan pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti diantaranya 3 buah bukti transfer bank BRI kepada pelaku dengan jumlah Rp 40 juta rupiah, 1 lembar kuitansi pelunasan umroh promo bulan Desember tahun 2017 sebesar Rp 36 juta rupiah, dan 1 lembar surat perjanjian antara pelaku dengan korban serta 1 lembar tanda terima dari PT MWU Solusi Balad Lumampah,” terang Didit.

Atas perbuatannya ini, pelaku masih menjalani penyidikan dan penyelidikan pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.

Advertisement

“Untuk pelaku akan disangkakan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana tentang pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegasnya. (mil/yan)

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas