Probolinggo
Anggota Gadungan Polisi Tipu Tukang Tambal Ban
Probolinggo, Memontum – Polresta Probolinggo berhasil mengungkap kasus perjudian, dan juga berhasil menangkap 2 pelaku penipuan dan kendaraan bermotor dan note book, serta 1 pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi Polsek Mayangan Kota Probolinggo, Selasa (7/11/2017).
Dari 1 pelaku kasus penipuan note book bernama Heri Kiswanto (24), warga jalan Supriyadi Kelurahan Kanigaran Kota Probolinggo. Untuk pelaku penipuan motor bernama Junaidi (28), warga jalan Mangga Kelurahan Sumber Wetan Kecamatan Kedopok, dan satu lagi
yang mengaku anggota polisi, Agus Prasetyo (45), warga jalan Serma Saman Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Agus melakukan aksinya kepada Suwajiyanto, mengaku sebagai anggota polisi yang dinas di Polsek Mayangan. Dengan modus akan meminjami korban sebesar 100juta rupiah, tapi syaratnya korban harus membayar uang sebesar Rp 2,8 juta kepada Agus. Korban manut saja apa yang di minta Agus dan menyerahkan uang sebesar Rp 2,8 juta tersebut.
Ditunggu-tunggu tidak ada kabarnya, akhirnya korban curiga dan mengkroscek ke Polsek Mayangan. Setelah ditanyakan di Polsek Mayangan, nama Agus tidak ada.
Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut. Dari laporan korban langsung dilakukan penangkapan dan tersangka Agus langsung diciduk.
Dari semua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 kwitansi pembelian notebook, 1 lembar pernyataan tersangka yang berisi penerimaan uang, identitas palsu dan 1 lembar surat resmi motor.
Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Djumadi, mengatakan, untuk meyakinkan korbannya, pelaku ini mengaku sebagai anggota polisi. “Sedangkan pekerjaan aslinya adalah mantan polisi hutan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 378 KUHP pidana tentang penipuan, ancaman 4tahun Penjara,” pungkasnya. (geo/mzm)