Gresik

Ditetapkan Tersangka, Kadinkes Gresik Diduga Pura-pura Sakit

Diterbitkan

-

Kajari Gresik Pandoe Pramukartika didampingi Kasi Pidsus Andrie Dwi Subianto dan Kasi Intel Marzuki saat jumpa pers di kantor Kejari

Memontum Gresik—Dugaan kepura puraan sakit yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Gresik dr Nurul Dholam setelah adanya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana BPJS Kesehatan tahun 2016-2017. nampaknya tidak serta merta diiyakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Buktinya setelah dilakukan adanya pemeriksaan dan sekaligus tim khusus (Timsus) Kejari turun langsung kerumah sakit RSUD Ibnu Sina, oleh medis tidak ditemukan adanya penyakit dan tidak perlu rawat inap.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Pandoe Pramoekartika saat jumpa pers diaula Kejari. Pihaknya mengatakan setelah berkoordinasi dengan pihak dokter RSUD yang menanganinya, bahwa yang bersangkutan (tersangka) tidak ditemukan adanya tanda tanda sakit.

“Setelah tim kami mendatangi rumah sakit juga sekaligus berkoordinasi dengan pihak dokter yang menanganinya, keadaan tersangka baik baik saja, dan kata dokter tidak perlu rawat inap,” ujar Kajari Gresik Pandoe Pramoekartika kepada awak media, Selasa (28/08).

Menurut Pandoe, selain menentukan tersangka, pihaknya juga telah menyimpulkan kerugian negara akibat penyimpangan dana kapitasi. “Kerugian mencapai Rp 2,451 miliar. Uang sebesar itu masuk ke rekening pribadi,” katanya.”Setelah kami melakukan pemeriksaan saksi dan keterangan ahli, kami menetapkan ND (Nurul Dholam) sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dana kapitasi jaspel. Sementara tersangka tak kami tahan,” tambah Kajari Gresik Pandoe Pramukartika didampingi Kasi Pidsus Andrie Dwi Subianto dan Kasi Intel Marzuki dalam jumpa pers di kantor Kejari setempat.

Advertisement
 Tim Kejari Gresik usai mendatangi RSUD Ibnu Sina untuk melihat kondisi tersangka.

Tim Kejari Gresik usai mendatangi RSUD Ibnu Sina untuk melihat kondisi tersangka.

Dia kemudian menjelaskan modus Nurul Dholam dalam mengeruk keuntungan melalui dana Jaspel BPJS tersebut. Awalnya, pada tahun 2016, Dinkes mendapatkan program jaminan kesehatan nasional (JKN) melalui BPJS sebesar Rp 45 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar 60 persen digunakan untuk Jaspel di Puskesmas.

Kemudian, pada tahun 2017, Dinkes kembali mendapatkan kucuran JKN Rp 47 miliar. Sama seperti tahun 2016, 60 persen dana tersebut untuk jaspel. “Namun dana jaspel yang masuk Puskesmas itu masing-masing dipotong 10 persen dengan jumlah bervariasi. Hasil potongan itu lalu ditampung di Dinas Kesehatan kemudian dimasukkan ke rekening ND,” bebernya.

Dalam kesempatan itu, Pandoe juga mengungkapkan bahwa pihaknya sempat melayangkan beberapa panggilan pemeriksaan sebelum menetapkan ND sebagai tersangka.

“Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan sakit. Pengacara ND mengantarkan surat ketidak bisa hadiran ND dengan alasan sakit dan sedang menjalani perawatan di RSUD Ibnu Sina dengan alasan sakit jantung. Tim kami lakukan pengecekan ke RS, ternyata setelah kami konfirmasi kepada dokter yang memeriksa dan hasil CT Scan, ternyata tak sakit,” ungkapnya.

Terkait alasan tidak dilakukan penahanan terhadap ND, Kajari mengaku masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan dengan status tersangka.

Advertisement

“Kejari akan melayangkan panggilan pertama kepada ND untuk pemeriksaan dengan status tersangka. Namun, jika dalam pemanggilan kesatu, kedua, dan ketiga, ND tak hadir, maka akan dilakukan penjemputan paksa,” tegasnya.

Kejari sendiri juga telah menyita sejumlah barang bukti (BB) dari tangan ND saat melakukan penggeledahan pada 6 Agustus lalu. “Yang kami sita buku rekening dan sejumlah dokumen,” paparnya.

Ditanya apa ada tersangka lain dalam kasus tersebut? Kajari mengaku sejauh ini belum ada. “Belum ada tersangka lain, baik yang diduga turut serta maupun yang diduga terlibat,” terangnya.

Kajari menambahkan, bahwa tersangka ND akan dijerat pasal 2, 3, dan 11 E dan F Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 diubah UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara. (sgg/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas