Kabupaten Malang
Ditetapkan Tersangka, Bupati Malang Masih Aktif Ngantor
Memontum Malang—–Bupati Malang, Rendra Kresna telah menyandang status sebagai tersangka KPK. Namun, orang nomor satu di Kabupaten Malang itu masih beraktivitas normal seperti biasanya. Ditemui awak media di depan ruang kerjanya, Rendra mengatakan bahwa dirinya masih belum menerima panggilan dari KPK, meskipun sudah menyandang status sebagai tersangka.
“Ini nanti saya masih mau pimpin rapat. Belum (dipanggil KPK),” ucap Rendra, Selasa (9/10/2018). Terkait penetapannya sebagai tersangka, Rendra tidak ingin berfikir negatif. Dirinya hanya berusaha patuh pada hukum.
“Kita jangan berburuk sangka, ya kalau itu persoalan hukum ya kita harus menyelesaikannya dengan hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, mundurnya Bupati Malang, Rendra Kresna dari kursi jabatan Ketua DPW Partai NasDem Jawa Timur ternyata berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka KPK. Hal itu diungkapkan Rendra kepada awak media, Selasa (9/10/2018).
“Sebetulnya itu memang suatu hal yang patut dilakukan ya bagi kader yang mungkin tidak tidak bisa lagi all out karena harus berhadapan dengan kasus ataupun perkara seperti saya yang mengalami saat ini, eeh ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” kata pria berkacamata itu.
Lebih jauh, dengan penetapan status sebagai tersangka itu, Rendra legowo untuk melepaskan jabatan sebagai Ketua DPW Partai NasDem karena tidak ingin konsentrasinya terpecah.
“Otomatis pada saat seperti itu kan konsentrasi pecah, dan saya harus kemudian harus bisa memberikan jawaban-jawaban yang benar pada saat ada pemeriksaan. Sementara kalau masih menjabat sebagai Ketua DPW kan belum tentu itu bisa saya melakukannya dengan baik dan cermat. Maka demi kebaikan partai dan kebaikan saya, saya mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPW,” tandasnya. (sur/yan)