Surabaya

KIPP Jatim: Nilai Putusan Bawaslu Bukti Hukum Pemilu Dipermainkan

Diterbitkan

-

Memontum Surabaya—-Putusan sidang pemeriksaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya yang menyatakan tidak terbukti bersalah terhadap terlapor ketua DPRD Surabaya Armuji dan anggota DPRD Surabaya Baktiono adalah bukti ketidakprofesionalan Bawaslu menanggani pelanggaran pemilu. Dimana putusan Bawaslu Surabaya dengan demikian menganulir keputusan yang dibuatnya sendiri dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sebelumnya.

“Bawaslu terbukti memaksakan perkara yang sebenarnya bukan merupakan pelanggaran untuk disidangkan dalam sidang pemeriksaan. Memaksakan perkara yang tidak memenuhi syarat formil dan materil untuk disidangkan,” kata Koordinator Pemantau KIPP Jawa Timur, Novli Thyssen, S.H, Rabu (12/12/2018).

Menurutnya, ini dipicu panjangnya proses untuk masuk dalam tahap sidang pemeriksaan. Tahapannya, ada proses pleno untuk menetapkan hasil pengawasan aktif Panwas kecamatan atau Panwas kelurahan menjadi temuan.

Dari penetapan temuan, masih kata Novli, dilanjutkan tahap pemeriksaan pendahuluan. Dalam pemeriksaan pendahuluan dikaji terlebih dahulu apakah telah memenuhi syarat formil dan materil untuk diputuskan diterima dan ditindaklanjuti dalam sidang pemeriksaan.

Advertisement

Hal itu, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 41 ayat 4b Perbawaslu 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. Artinya, ketika temuan pelanggaran sudah masuk dalam sidang pemeriksaan, sudah dapat dipastikan bahwa sudah cukup bukti secara formil dan materil. Sehingga seharusnya sidang pemeriksaan menghasilkan putusan yang berbunyi terbukti telah melanggar.

“Putusan Bawaslu ini menjadi lucu seperti dagelan lawak, menganulir putusan yang dibuatnya sendiri dalam pemeriksaan pendahuluan. Sangat terlihat tidak cermat dan tidak teliti dalam mengkaji sebuah kasus pelanggaran pemilu yang ditangganinya,” papar Novli, disusul senyum.

Kemudian kesalahan Bawaslu lainnya adalah, menurut Novli, tidak mengangkat sumpah para saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Ini jelas melanggar prosedur, tata cara, mekanisme persidangan. Semakin menunjukan ketidakprofesionalan Bawaslu menanggani pelanggaran pemilu.

“Putusan Bawaslu Surabaya tersebut jelas merugikan terlapor Armuji dan Baktiono, Kerugian materil mereka sebagai peserta kontestan Pileg 2019. Kedua terlapor menjadi korban ketidakprofesionalan Bawaslu Surabaya,” rincinya.

Advertisement

Dengan status sebagai pelapor dan telah mengikuti persidangan pemeriksaan dan terberitakan di media masa, secara tidak langsung terbangun opini buruk di masyarakat bahwa si terlapor melakukan tindakan curang dalam kampanye.

“Meskipun pada akhirnya kita ketahui dalam putusan sidang pemeriksaan tidak terbukti. Sehingga bisa dipahami dan dimaklumi jika pelapor Armuji dan Baktiono merasa mencium ketidaknetralan Bawaslu Surabaya sebagai penyelenggara pemilu,” tukasnya.

Sebagai tindak lanjut atas praktek ini, KIPP menyarankan Armuji maupun Baktiono melaporkan Bawaslu Surabaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas ketidakprofesionalan mereka yang dianggap melanggar kode etik penyelenggara pemilu. (est/ano/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas