Surabaya

Polrestabes Limpahkan Berkas 8 Tersangka Perdagangan Bayi

Diterbitkan

-

Polrestabes Limpahkan Berkas 8 Tersangka Perdagangan Bayi

Memontum Surabaya – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Surabaya melimpahkan berkas delapan tersangka kasus perdagangan bayi ke Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati), Rabu (12/12).

Kasat Reskrim AKBP Sudamiran menjelaskan, sebanyak delapan tersangka yang akan dilimpahkan ke Kejati yaitu, Alton Phinadita Prinato (pemilik akun jual beli bayi), Ni Ketut Sukawati (bidan sekaligus perantara penjualan bayi 1 dan bayi 3), Larizza Anggraini (ibu kandung bayi 1), Yuvi Berliana Sari (perantara bayi 2), Mafazza Nurwahyu (pembeli bayi 2), Bob Nehemia Oloan Pangihutan Sibuea (ayah bayi 2), Florentina Sukmawati (ibu kandung bayi 2), dan Ni Nyoman Sirait (pembeli bayi 1).

Lebih lanjut Sudamiran mengatakan, dari total sebanyak sepuluh tersangka atas penjualan tiga bayi, delapan di antaranya telah masuk dalam tahap P21. “Total tersangka ada 10 dari 3 bayi yang dijual. Hari ini (kemarin) kita tahap 2 pelimpahan 5 tersangka, yang 3 sudah minggu kemarin,” ujarnya.

Sementara itu, dua orang sisanya merupakan tersangka baru. Sudamiran menambahkan, jika dua tersangka ini hasil dari pengembangan kasus yang serupa pada pertengahan November atas penjualan bayi di Kota Malang.

Advertisement

Dua tersangka yang berkasnya menunggu P21 dari Kejaksaan Negeri Surabaya yakni, Rahma Yuliati (pembeli bayi 3), dan Irfadillah Zumarsa (ibu kandung bayi 3).

“Untuk yang dua orang sisanya itu asal Malang, ketika hamil tua dibawa ke Bali. Lahir di Bali dan dijual melalui perantara yang sama seperti kasus bayi pertama,” tambah Sudamiran. Karena kan yang terungkap belakangan dari bayi ketiga ini. Makanya prosesnya lebih lama masih belum P21,” pungkas Sudamiran.

Sebelumnya, kasus ini telah diungkap sejak awal Oktober 2018. Berawal dari penelusuran tim cyber crime Polrestabes Surabaya, akun instagram yang dikelola Alton itu terbukti menjadi sarana perdagangan balita. Dalam akun ini, Alton mempertemukan pihak yang tidak menginginkan keberadaan bayinya dengan pihak yang menginginkan bayi.

Kasus pertama melibatkan 4 tersangka dengan bayi laki-laki yang dihargai Rp 22 juta. Kasus kedua melibatkan bayi yang dijual oleh pasangan mahasiswa. Kasus terakhir yaitu bayi yang dijual karena tidak diinginkan oleh orang tuanya. (sur/ano/yan)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas