Surabaya

Akibat Vonis Jauh Lebih Berat, Wisnu Akhirnya Kabur

Diterbitkan

-

Memontum Surabaya—Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap buron Mantan DPRD Kota Surabaya, Wisnu Wardhana pada Rabu (9/1/2019). Politikus Hanura tersebut, terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan, milik PT PWU Jatim di Kediri dan Tulungagung pada 2013 silam.

Dalam historisnya, pada saat proses pelepasan dua aset tersebut, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.

Dalam putusan itu Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar 200 juta subsider enam bulan penjara, serta mewajibkan Wisnu Wardhana membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar subsider tiga tahun penjara.

Diketahui putusan yang ditetapkan MA tersebut jauh lebih berat dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada April 2017 lalu. Saat itu Tipikor Surabaya memvonis Wisnu selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta uang pengganti senilai Rp1,5 miliar.

Advertisement

Sedangkan Pengadilan Tinggi Jawa Timur alih-alih hanya menjatuhkan vonis satu tahun penjara.

Dalam kasus tersebut MA menyatakan Wisnu terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp11 miliar atas pelepasan aset BUMD Jatim di wilayah Kediri dan Tulugangung pada tahun 2013. Berbekal putusan ini, Kejaksaan mengeksekusi Wisnu Wardhana.

Dalam kasus ini, Wisnu tidak sendirian. Nama mantan Menteri BUMN periode 2011 hingga 2014 Dahlan Iskan juga ikut terseret dalam pusaran kasus ini. Sebab, pada saat itu Dahlan menjabat sebagai Direktur PT PWU.

Ditingkat Pengadilan Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis selama dua tahun penjara dan denda Rp200 juta pada April 2017 lalu. Namun mantan direktur utama PT PLN itu hanya menjalani tahanan kota.

Advertisement

Tak terima dengan vonis ini, Dahlan mengajukan banding. Ditingkat Pengadilan Tinggi (PT) Jatim, Dahlan divonis bebas. Atas Vonis ini, Kejaksaan pun melakukan upaya kasasi ke MA. (Sur/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas