Jember

Nyamar Jadi Pembeli, Bawa Kabur Puluhan Rokok

Diterbitkan

-

Barang bukti rokok berbagai merk yang dibawa kabur tersangka

Memontum Jember – Membawa kabur puluhan rokok berbagai merk , Muhammad Wahyudi (34) warga Jalan Kali Urang, Kelurahan Tegal Besar, kecamatan Kaliwates, dikejar oleh pemilik toko Barokah milik Abdul Wafi warga Desa Karangpring, Kecamatan Sukorambi Kabupaten Jember.

Tersangka Muhammad wahyudi membawa kabur rokok Senin (10/6/2019) sekitar pukul 10.00. Awalnya tersangka mendatangi Toko Barokah yang terletak Dusun Krajan Desa Karangpring, Modus Operandi dengan berpura-pura membeli rokok dengan jumlah banyak dan memperlihatkan uang pecahan seratus ribuan kepada korban.

“Awalnya tersangka berpura-pura membeli rokok dalam partai banyak, namun setelah di sediakan dan pemilik toko lengah, rokok yang sudah disediakan langsung di bawa kabur oleh tersangka dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Supra X 125, ” ujar Kapolsek Sukorambi, AKP Ribut saat dikonfirmasi Selasa (11/6/2019) siang di kantornya.

Diketahui kabur terang Ribut, lalu korban melakukan pengejaran terhadap tersangka hingga terjatuh dan tersangka dapat diamankan warga. Saat digeledah, ditemukan sebilah pisau tajam yang diselipkan di pinggang, tersangka diamankan oleh Petugas Ke Mapolsek Sukorambi untuk dilakukan penyidikan.

Advertisement

“Tersangka terjerat Pasal 362 KUHPidana, dan atau Undang-undang Darurat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat no 12 Tahun 1951, sedangkan barang bukti yang diamankan Sebilah Pisau lipat tajam/lancip, uang pecahan seratus ribu 6 lembar, uang pecahan Duaribu 1 lembar dan satu sepeda motor Honda Supra 125, ” terang Ribut.

Selain itu sambung Ribut, barang bukti yang lainnya antara lain rokok gudang garam surya 5 pak, rokok sampoerna Mild Putih 3 Pak, rokok surya Pro merah 3 Pak, rokok Surya Pro Putih 3 Pak, rokok Dunhild Hitam 3 Pak, rokok Dunhild Putih 2 Pak, rokok Diplomat hitam 2 Pak, rokok Malboro merah 2 Pak dan rokok LA Bold Hitam 1 pak.

“Untuk sementara rokok masih diamankan di Polsek sebagai barang bukti sebelum di kembalikan ke pemiliknya, “ pungkas Ribut (gik/yud/oso)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas