Jember
Ahmadi, Cakades Desa Kencong Bayar Biaya Pilkades Rp 248 Juta, Slamet Arifin Tolak Sumbangan
Memontum Jember – “Slamet Arifin Rival Ahmadi cakades Kencong, menolak untuk menyumbang biaya yang di bebankan kepada calon atas dasar amanat Permendagri nomor 65 tahun 2017”
Walaupun salah satu kandidat calon tidak bersedia menyumbang biaya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Panitia Pilkades Desa Kencong Kecamatan Kencong Kabupaten Jember, menyatakan tetap melanjutkan tahapan Pilkades hingga usai.
Tak hanya itu saja, Panitia Pilkades Desa Kencong juga memperbolehkan calon Kepala Desa (Cakades) ikut berkompetisi walaupun tidak bersedia membayar sumbangan tersebut.
Diketahui, sebelumnya ada tiga Bakal calon kepala desa (Bacalon Kades) yang sudah di nyatakan lulus verifikasi berkas diantarana Ahmadi (incumbent), Slamet Arifin dan Ratna Yuliani Umi Mufidah, namun hingga detik-detik menjelang akan di tetapkan Calon oleh Panitia, salah satu Bakal calon kepala desa (Bacalon Kades) bernama Ratna Yuliani Umi Mufidah mengundurkan diri tanpa alasan.
Ketua Panitia Pilkades Desa Kencong Yoni Setiawan menyebutkan, jika semua biaya Pilkades yang bersumber dari masyarakat atau calon sebesar Rp 248 Juta. Sebesae 100 % biaya dibebankan kepada calon kades (Cakades) Ahmadi lantaran Cakades yang bernama Slamet Arifin menolak untuk (tidak bersedia) menyumbang dengan alasan Permendagri.
“Pak Arifin (panggilan dari Slamet Arifin)menolak untuk menyumbang biaya yang di bebankan kepada calon atas dasar amanat Permendagri nomor 65 tahun 2017, memang di situ di Permendagri di sebutkan bahwa biaya Pilkades di bebankan kepada APBD dan APBDes,” jelas Yoni Setiawan ditemui memontum.com di Kantor Sekretariat Panitia pada Rabu (31/7/19) tengah malam.
Yoni setyawan menceritakan, sebelum panitia menetapkan Calon kades, Panitia mengundang terlebih dahulu tiga Bacakades untuk di beritahu tentang sumber anggaran Pilkades, bahwa Anggaran dari APBDes sebesar 71 juta dan sumbangan dari masyarakat atau calon yang tidak mengikat sesuai tatib sebesar 248 juta, jadi total biaya 319 juta Rupiah.
“Sehingga itu ditawarkan di bebankan kepada tiga calon, namun salah satu calon bernama Slamet Arifin, menolak untuk memberikan sumbangan, sedangkan jawaban dari Ahmadi, menunggu tanggal 29, “ kata Ketua panitia yang sehari-hari dipanggil Yoni ini.
Berjalannya waktu sambung Yoni, Ketika tiga calon ini tidak ada yang menyumbang sebesar 248 juta rupiah, maka panitia menyatakan tidak sanggup untuk melaksanakan Pilkades dan menyerahkan kembali kepada BPD karena panitia yang membentuk BPD.
“Namun sebelumnya, panitia mengundang semua calon dan di sampaikan bahwa panitia sudah menyerahkan kepada BPD jika tidak sanggup untuk melaksanakan Pilkades, “ terang yoni.
Atas kejadian tersebut terang Yoni, BPD desa Kencong mengadakan Musawaroh desa (Musdes), Alhasil berdasarkan usulan dalam Musdes di sepakati, bahwa Pilkades Desa Kencong harus di laksanakan dan biaya di bebankan kepada calon, kemudian masukkan dan usulan dalam Musdes tersebut panitia menawarkan lagi kepada calon.
“Calon Kades Slamet Arifin tetap bersih kukuh dengan jawaban semula, yakni menolak menyumbang walau hanya satu persen melihat hal itu Pak Ahmadi nampaknya dengan ikhlas, dengan pertimbangan suksesnya Pilkades di desa kencong maka angka Rp 248 juta tersebut ditanggung semua oleh beliau, dengan catatan (Syarat) calon yang ikut berkompetisi itu harus membuat surat pernyataan untuk tetap melanjutkan sampai dengan penetapan calon terpilih,” kata Yoni.
Syarat Kedua, apabila salah satu calon mengundurkan diri tidak mengikuti proses tahapan Pilkades sampai dengan selesai, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) dan tata- tertib yang di buat, akan dituntut sesuai hukum dan Undang-Undang yang berlaku baik perdata maupun pidana.
“Dengan itu akhirnya Pak Arifin tetap tidak bersedia menyumbang namun bersedia untuk menandatangani pernyataan bersedia mencalonkan diri sebagai kepala desa sampai dengan penetapan Pilkades terpilih dan Ahmadi juga menandatangani surat pernyataan ditambah bersedia membayar uang sebesar 248 tersebut,” pungkas Yoni. (rir/yud/oso)