Kota Malang

Antisipasi Kecurangan Pilkada, KPU Kota Malang Beri Aturan Posisi Duduk Saksi dan Pengawas

Diterbitkan

-

Komisioner KPU Kota Malang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ali Akbar. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Mengevaluasi dari Pemilihan Umum (Pemilu) Februari 2024 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang akan menerapkan aturan terbaru dari KPU RI dalam Pilkada serentak 2024 mendatang. Yakni, mengenai aturan terkait posisi duduk saksi dan pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Komisioner KPU Kota Malang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ali Akbar, menyampaikan bahwa saksi dan pengawas TPS kini diwajibkan duduk di belakang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 1, 2 dan 3. Aturan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan mengurangi potensi kecurangan selama proses pemungutan suara.

“Aturan baru ini adalah hasil evaluasi dari Pemilu sebelumnya pada Februari lalu. Sebelumnya, saksi dan pengawas duduk di depan KPPS, namun posisi tersebut dinilai kurang optimal dalam pengawasan,” kata Ali, Selasa (12/11/2024) tadi.

Baca juga :

Advertisement

Dengan perubahan tersebut, menurutnya pengawas TPS akan lebih mudah memantau tindakan petugas KPPS dan mencatat jika ada potensi pelanggaran. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mitigasi untuk menghindari potensi kecurangan di TPS.

“Informasi mengenai perubahan aturan ini sudah kami sampaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui bimbingan teknis (bimtek) , nanti mereka yang akan melanjutkan ke KPPS lebih detail agar memahami aturan terbaru ini,” jelasnya.

Selain posisi duduk, aturan lain seperti larangan membawa handphone dan tas bagi petugas KPPS, juga tetap diberlakukan. Larangan ini bertujuan mencegah tindakan yang dapat mengganggu jalannya pemungutan suara atau mempengaruhi hasil.

“Aturan tersebut masih berlaku dan itu tetap ada, karena untuk menghindari potensi-potensi yang tidak diinginkan,” imbuh Ali. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas