Kota Malang

Baru Tiga Dapur SPPG di Kota Malang Kantongi SLHS, Perizinan Ungkap terus Berproses

Diterbitkan

-

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan. (ist)

Memontum Kota Malang – Dari puluhan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Kota Malang, baru tiga dapur yang secara resmi mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Hal itu, dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan.

Pria yang akrab disapa Arif, itu mengatakan bahwa hal itu diketahui berdasarkan pembaruan data terakhir. Namun, data tersebut sempat belum terbaca di sistem Online Single Submission (OSS) akibat adanya penyesuaian regulasi dan perbaikan sistem.

“Terdapat tiga SPPG yang telah dinyatakan lolos dan memenuhi seluruh persyaratan SLHS. Waktu itu OSS sempat trouble karena ada penyesuaian dari PP 25 ke PP 28. Kami juga mendapat surat dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi terkait penyesuaian tersebut,” kata Arif, Kamis (22/01/2026) tadi.

Dikatakannya, bahwa hingga saat ini belum ada penambahan jumlah SPPG yang resmi yang mengantongi SLHS. Meski pun sudah ada sekitar tujuh hingga delapan SPPG yang mengajukan permohonan dan sedang menunggu proses terbitnya sertifikat melalui OSS.

Advertisement

“Baru tiga itu yang resmi. Total kemarin ada sekitar tujuh sampai delapan yang sudah masuk, tapi OSS-nya belum keluar. Nanti akan kami cek lagi,” tambahnya.

Arif menegaskan, tiga SPPG yang telah mendapatkan SLHS telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis. Mulai dari rekomendasi Dinas Kesehatan (Dinkes), pelatihan penjamah makanan, keberadaan juru masak, hingga kelengkapan perizinan melalui OSS.

Baca juga :

“Tiga SPPG ini sudah lengkap semuanya. Sudah ada rekomendasi Dinkes, pelatihan penjamah makanan, sertifikatnya sudah terbit, OSS lengkap. Lokasinya satu di Kecamatan Blimbing dan dua di Kecamatan Sukun. Sertifikatnya sudah kami serahkan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Husnul Muarif, menyampaikan bahwa jumlah SPPG yang telah mendapatkan rekomendasi dari Dinkes sebenarnya sudah lebih dari separuh total dapur yang ada saat ini. “SPPG yang ada sekarang sekitar 49. Dari jumlah itu, yang sudah kami berikan rekomendasi SLHS hampir 30,” ucap Husnul.

Advertisement

Lebih lanjut dikatakan, bahwa rekomendasi dari Dinkes menjadi syarat awal sebelum SPPG mengajukan penerbitan SLHS ke Disnaker-PMPTSP melalui OSS. Untuk mendapatkan rekomendasi tersebut, SPPG harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat.

“Pertama, harus ada pelatihan penjamah makanan bagi karyawan. Kedua, penilaian Indeks Kesehatan Lingkungan (IKL), mulai dari bahan masuk sampai distribusi MBG, minimal nilainya 80. Ketiga, pemeriksaan kualitas air, baik fisik, biologi, maupun mikrobiologi,” tuturnya.

Apabila ketiga persyaratan tersebut terpenuhi, Dinkes akan mengeluarkan rekomendasi yang kemudian dibawa ke dinas perizinan untuk proses penerbitan SLHS. Meski banyak SPPG yang telah mengajukan permohonan, proses penerbitan SLHS tetap mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di OSS, termasuk ketentuan waktu penerbitan sertifikat.

“Di tahun ini penerbitan SLHS akan menyesuaikan dengan perkembangan pembentukan dapur SPPG di Kota Malang. Awalnya ada informasi 84 titik SPPG. Sekarang baru sekitar 40-an atau 50 persen. SPPG lainnya kemungkinan akan dibentuk pada 2026 atau 2027 dan nanti akan kami lakukan penilaian untuk penerbitan SLHS,” imbuh Husnul. (rsy/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas