Kota Malang

Dua SPPG di Kota Malang Segera Kantongi Sertifikat Layak Higiene dan Sanitasi

Diterbitkan

-

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Proses penerbitan rekomendasi Sertifikat Layak Higiene dan Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Malang, masih terus berproses. Jika tidak ada kendala, akan ada dua SPPG yang mengantongi sertifikat tersebut pada pekan ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyampaikan bahwa dua dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang akan memperoleh izin tersebut ada di Kecamatan Kedungkandang. Yakni SPPG Madyopuro dan SPPG Buring.

“Kami akan memproses perizinan ketika sudah menerima rekomendasi dari Dinas Kesehatan. Dua SPPG ini dokumennya sudah saya terima dan akan segera dimasukkan ke Online Single Submission (OSS),” jelas Arif, Jumat (31/10/2025) tadi.

Kemudian, dikatakannya bahwa proses penerbitan SLHS sempat sedikit terhambat akibat sistem OSS yang mengalami gangguan beberapa kali dalam pekan ini. Namun Arif optimis, kendala tersebut dapat segera teratasi.

Advertisement

“Kalau OSS tidak trouble, izin bisa keluar pekan ini,” tambahnya.

Baca juga :

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Husnul Muarif, menyampaikan bahwa dari 17 SPPG yang beroperasi di Kota Malang, ada sekitar sembilan dapur telah lolos uji SLHS dan mendapatkan rekomendasi. Sementara, delapam dapur lainnya masih dalam tahap perbaikan sesuai hasil evaluasi Dinkes.

“SPPG yang belum mengantongi rekomendasi SLHS tetap diperbolehkan beroperasi, tetapi wajib menjalankan perbaikan sesuai hasil evaluasi. Selama proses pemenuhan syarat, mereka masih boleh beroperasi. Namun yang benar-benar operasional penuh baru 11 SPPG,” tambah Husnul.

Lebih lanjut, dijelaskannya bahwa penerbitan rekomendasi SLHS hanya diberikan setelah tiga indikator utama terpenuhi. Diantaranya, seluruh karyawan harus mengikuti pelatihan penjamah makanan. Kemudian, harus lolos Inspeksi Kesehatan Lingkungan (ILK) dengan nilai minimal 80, mulai dari proses penerimaan bahan, pengolahan, hingga limbah.

Advertisement

“Terakhir, hasil pemeriksaan kualitas air, baik secara kimia maupun mikrobiologi, serta hasil swab alat masak harus memenuhi syarat kelayakan,” imbuh Husnul. (rsy/sit)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas