Hukum & Kriminal
Berawal dari Pinjam, Menantu di Kota Malang Gugat Ahli Waris Mertua

Memontum Kota Malang – Jonathan, warga Bukit Dieng, Kota Malang, menggugat ahli waris dari mendiang Kasan Godowi, mertuanya di PN Malang. Mereka yang digugat, yakni Lingga Susilowati sebagai terlawan 1, Fani Susilowati sebagai terlawan II dan Kurniawati sebagai terlawan III.
Kemudian, ada anak dari Melani Susilowati, yakni Rut sebagai turut terlawan 1, Rika sebagai turut terlawan II serta Maria (istri Jonathan) sebagai turut terlawan III. Gugatan Bantahan ini, telah memasuki tahapan mediasi di PN Malang, Selasa (10/12/2024) tadi. Yakni, mempertemukan pelawan dengan para terlawan dan turut terlawan.
Menurut keterangan Galih Adi Nugroho, kuasa hukum Jonathan, bahwa Gugatan Bantahan ini dilayangkan karena adanya rencana eksekusi aset dari mendiang Kasan. “Seharusnya, sebelum mengajukan eksekusi untuk pembagian waris para terlawan harus melunasi hutang kepada Pak Jonathan. Silahkan membagi warisan, namun setelah hutang mendiang Pak Kasan harus dibayarkan terlebih dahulu kepada Pak Jonathan,” ujarnya.
Sementara itu, Jonathan menceritakan bahwa dirinya sudah menjalin hubungan baik dengan Kasan, jauh sebelum dirinya menjadi menantu. “Saya berhubungan dengan Kasan sejak 1993. Pada 1997, kami bekerjasama dalam bisnis semen. Bahkan tahun 1998, kami mendirikan PT. Dari 110 saham, saya memiliki 60 saham dan Kasan memiliki 50 persen,” ujar Jonathan.
Baca juga :
Jonathan menjelaskan, bahwa pada tahun 1999, Kasan meminjam uang karena ada tanggungan utang di BCA. “Dia mau pinjam Rp 750 juta. Namun saat itu, saya hanya meminjaminya Rp 500 juta. Pada tahun 1999, uang Rp 500 juta nilainya sangat besar. Pada bulan 6 tahun 2000, dibuatlah perjanjian hutang. Pada bulan 9 tahun 2000, saya baru menikah dengan Maria, anaknya,” jelasnya.
Menurut Jonathan, bahwa Kasan menjanjikan akan dibayar dengan 10 truk Hino Ranger Cargo. “Saat itu Kasan sendiri yang berjanji akan membayar 10 truk Hino Ranger Cargo baru. Namun sampai 2012 belum dibayar, bukanya jalan terus setiap tahunnya 4 persen. Saat itu katanya mau dijualkan rumahnya di Jalan Piere Tendean, Kota Malang. Namun pada 2014, dia meninggal,” urainya.
Terkait hutang Rp 500 juta yang sekarang menjadi Rp 22 miliar tersebut, Jonathan memiliki perhitungan tersendiri. “Rp 22 miliar yang harus dibayarkan kepada saya dari para ahli waris. Saya ada perincian, saya tidak ngawur. Harga emas saja pada saat itu Rp 71 ribu pergramnya, sedangkan saat ini sudah Rp 1,5 juta pergramnya,” ujar Jonathan.
Sementara itu, Selo Pamungkas, kuasa hukum dari Lingga Susilowati, pihak Terlawan I, mengatakan bahwa pihaknya akan melawan gugatan ini. “Gugatan itukan hak masing masing. Pihak kita melawan karena tidak setuju dengan gugatan yang tidak sesuai fakta,” ujarnya.
Saat disinggung terkait uang Rp 22 miliar yang diminta oleh pihak pelawan, pihaknya mengatakan bahwa tidak ada hutang piutang yang harus dibayar. “Menurut klien saya, tidak sesuai fakta. Bertahun tahun berkumpul satu keluarga tidak ada namanya hutang. Pada intinya klien kami tidak mengakui adanya itu,” imbuhnya. (gie)












