Kota Malang
Sengketa Bos PT Hardlent Medika Husada, Diserang 3 Penjuru, dr Hardi Tetap Berhak Atas Aset Taman Ijen
Memontum Kota Malang – Masih ingat dengan konflik sengketa Bos PT Hardlent Medika Husada yang sudah berlangsung sejak 2012 silam, nampaknya sampai saat ini masih terus berlanjut. Yakni antara dr Hardi Soetanto dengan FM Valentina, mantan istrinya. Sebab pasca mereka bercerai, aset bersama selama pernikahan masih dikusai oleh Valentina. Padahal MA telah memutus bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan dr Hardi dan Valentina adalah harta bersama.
Pada putusan Peninjauan Kembali Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia memutus bahwa menyatakan bahwa seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan dr Hardi dan Valentina menjadi harta bersama. Diantaranya rumah di Taman Ijen Blok B6, Blok B 7, Blok B 8 dan Blok B 27 Perumahan Pahlawan Trip, Kecamatan Klojen, Kota Malang dan banyak lagi aset lainnya. Termasuk juga aset yang saat ini digunakan Pizza Hut di Jl Galunggung, Kecamatan Klojen, Kota Malang
Saat ini babak baru adalah putusan 3 gugatan perlawanan kepada dr Hardi. Namun 3 perlawanan tersebut kandas setelah majelis hakim PN Malang memutus menolak perlawanan dalam perkara nomor 21/Pdt.Plw/2018/PN Mlg dan 38/Pdt.Plw/2018/PN Mlg dan tidak menerima perlawanan pelawan dalam perkara nomor 23/Pdt.Plw/2018/PN Mlg, pada Kamis (16/8/2018). Gugatan itu melibatkan Valentina, mantan istri dr Hardii, Gladys Adipranoto dan Gina Gratiana, anak Valentina hasil pernikahan dengan Eko Pranoto, mantan suami sebelumnya.
Gladys dan Gina melakukan perlawanan kepada dr Hardi sebagai terlawan 1 dan Valen sebagai terlawan 2. Dalam perkara yang didaftarkan 29 Januari 2018 lalu ini Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang, sebagai turut tergugat. Gladys dan Gina menganggap tanah dan bangunan seluas 634, 635, 636 dan 677 meter persegi di Jalan Pahlawan Trip itu milik mereka.
Mereka kemudian melakukan perlawanan yang mengganggap tidak sah dilakukannya sita harta bersama dr Hardi dan Valen. Untuk perkara 21/Pdt.Plw/2018/PN Mlg, Hakim Ketua sidang Isnurul Syamsul Arif mengetuk palu pukul 15.04 sore. Isnurul memutus menolak perlawanan tersebut. “Pelawan (Gina dan Gladys) tidak berhak atas objek, perlawanan ditolak,” ujar Isnurul.