Kota Malang

Diduga Makar, 2 Pengikut Mujais Ditahan

Diterbitkan

-

Foto Mujais dengan tulisan Presiden Republik Indonesia kini sudah diamankan petugas sebagai barang bukti. (ist)

Memontum Kota Malang–Setelah melakukan pemeriksaan 14 orang karyawan Koperasi Indonesia (Koperasi Pendawa) milik Achmad Mujais, akhirnya petugas menetapkan 2 orang tersangka. Bahkan 2 orang pengikut Mujais ini kini sudah ditahan di Polres Malang Kota.

 

Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Ambuka Yudha Hardi Putra SH SIK, saat ditemui wartawan pada Selasa (31/10/2017) siang, membenarkan kalau pihaknya telah melakukan penahanan 2 orang dalam kasus dugaan maker. Yakni seorang advokat Sandy Irawan SH dan Harianto, orang kepercayaan Mujais.

 

Advertisement

“Setelah memeriksa 14 saksi, kita akhirnya menahan 2 orang. SI sebagai legal Koperasi Indonesia dan Hr, orangyang mengirim surat yang nantinya diterjemahkan oleh legal. Kedua orang ini sudah kami tahan. Saat ini kita masih mendalami orang yang membuat konsep surat itu siapa, yang membubuhkan tanda tangan siapa. Semuanya bisa saja terlibat,” ujar AKP Ambuka.

 

Yang dimaksud konsep surat ini adalah surat special yang terdanda Mujais sebagai presiden Indonesia. “Koperasi itu kami grebek karena sebagai tempat dibuatnya beberapa surat yang dikirimkan ke Dinas-Dinas dan Juga POlres Malang Kota. Surat-surat itu sudah kami amankan. Kita juga mengamankan CPU data, berkas dokumen. Dikantornya juga terpampang gambar Mujais sebagai Presiden reprublik Indonesia. Gambar itu sudah kami amankan,” ujar AKP Ambuka.

 

Advertisement

Saat ditanya apakah Aiptu Suyanto juga diperiksa usai pengrebekan itu, AKP Ambuka mengatakan belum. “Aiptu Suyanto belum kami amankan. Nantinya juga akan kami amankan. Tapi kita harus lihat dulu keterlibatannya. Sudah ditegaskan oleh Kapolres Malang Kota bahwa yang bersangkutan (Aiptu Suyanto)  sudah mengajukan surat pengunduran diri. Namun sampai saat ini belum ada sidang kode edik yang memutuskan dia sah mengundurkan diri. Dia belum kami periksa karena kemarin saat kita datangi Kantor Koperasi Indonesia, dia tidak berada disana,” ujar Ambuka.

 

Petugas terus melakukan pemeriksaan. Namun jika hasil pemeriksaan bermuara pada Mujaias, tentunya Mujais akan ikut diamankan. “Target utamanya masih menunggu pemeriksaan. Apakah mengarah ke Mujais atau tidak, akan terus kami tindak lanjuti. Apakah Mujais yang mengajak makar atau tidak, masih kita dalami. Kalau buktinya cukup ya kami amankan. Salah satu yang melatar belakangi kami bergerak adalah salinan putusan dari PN Malang, terkait putusan makar,” ujar

 

Advertisement

Perlu diketahui bahwa pada putusan Makar itu terjadi saat Aiptu Suyanto mengajukan gugatan ke PN Malang pada Kamis (27/4/2017) siang.  Pada persidangan gugatan itu, Aiptu Suyanto dan Yatmiati, istrinya bersama Shandy Iriawan SH, kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan perlawanan atas rencana eksekusi pengosongan atas nama Pengadilan  Negeri Malang. Tak tanggung-tanggung ada 8 orang yang menjadi terlawan dalam gugatan ini.

 

Dalam surat gugatan itu tertera terlawan I Deni Nugraha SH, selaku pemohon eksekusi, No 26/Eks/2016/PN . Mlg, yang dianggap tidak memenuhi syarat formil. Terlawan II Soehartono Soemartho, kuasa hukum Deni. Terlawan III Pengadilan Negeri Malang,  yang  dianggap tidak mempunyai kewenangan  atas perlkara a quo. Terlawan IV, Sihar  H Purba, yang dianggap  batal demi hukum  dalam jabatan ketua PN Malang dan tidak memenuhi  syarat formil atas terbitnya (Surat atas nama PN Malang No W14.u.2/122/HK.02/1/2017 tanggal 11 januari 2017 dan penetapan atas nama  ketua PN Malang  No 26/eks/2016/PN.Mlg tgl 7/12/2016.

 

Advertisement

Terlawan V, Dwi Setyo Kuncoro  SH MH yang telah batal demi hukum  dalam jabatan kewenangan Panitera PN Malang dan tidak memiliki syarat formil. Terlawan VI, PT Bank Nusantara Parahyangan  Tbk Bandung. Terlawan VII, Prof M Hatta Ali SH MH, yang batal demi hukum  dalam jabatan MA RI sejak 4 Februari  2016. Terlawan VIII,  Ir Joko Widodo  yang batal demi hukum  dalam jabatan Presiden republik Indonesia, sejak calon presiden republik Indonesia.

 

Bahkan saat persidangan baru dimulai Suyanto yang tanpa ditemani kuasa hukumnya langsung mengajukan keberatan. Dia tidak mau jika yang menyidangkan adalah Dr Johanis Hehamony SH MH. Oleh karena itu persidangan sempat di skores selama 40 menit. Perlu diketahui bahwa dalam gugatan itu tertera juga tulisan bahwa  Mujais dalam Jabatan Presiden  Republik Indonesia sejak 9 april 2014 dan atau 1 oktober 2014 dan atau 20 oktober 2014 dan atau 11 Maret 2015.

 

Advertisement

Usai Skores persidangan itu, dr Johanis Hehamony langsung mengadili Suyanto. “Menyatakan bahwa gugatan pelawan I, Suyanto , pelawan II Yatmiati, kuasa hukum nya, Shandy Irawan SH,  adalah bentuk nyata  perbuatan  hukum yang dikualifikasikan  sebagai perbuatan makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintahan yang sah,” ujar Johanis.

 

Sedangkan Harianto  warga Jl Gunung Agung , Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang yang juga menggugat Presiden Joko Widodo dan Zulkifri Hasan SE MM, DR M Hatta Ali SH MH, ketua MA, pemerintah Kota Malang, Kementrian Keungan. Johanis juga mengadili bahwa Harianto dan kuasa hukumnya Shandy Iriawan SH,  juga divonis makar.

 

Advertisement

Jika dilihat dari nama-nama yang divonis makar oleh majelis hakim maka hanya Aiptu Suyanto dan istrinya yang saat ini belum ditangkap. Sedangkan Sandy Irawan dan Harianto  sudah ditangkap dan kini menjadi penghuni tahanan Polres Malang Kota.

 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, petugas Polres Malang Kota terus melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti putusan majelis hakim yang telah memvonis makar 3 pengikut Achmad Mujais, pada Januari 2017.  Menindaklanjuti dari hasil penyelidikan, petugas Polres Malang Kota pada Senin (30/10/2017) sekitar pukul 10.00, akhirnya mengrebek Kantor Koperasi Indonesia di Perum Royal Janti Residence. Yakni dengan target si pemilik koperasi yakni Acmad Mujais yang sudah lama mengklaim dirinya sebagai Presiden Indonesia yang sah. Namun dalam pengrebekan itu, Mujais tidak ditemukan di rumahnya.

 

Advertisement

 

Petugas Polres Malang Kota mengamankan 14 pengikut Mujais untuk menjalani pemeriksaan petugas. Bahkan hingga Senin malam petugas masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para pengikut Mujais. Dan barang bukti yang sudah diamankan dari kantor Koperasi Indonesia. Kantor Koperasi ini juga disegel oleh pihak kepolisian. (gie/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas