Pemerintahan
BPD Terbentuk Diluar Jadwal, Salah Satu Calon Ngadu ke Dewan
Memontum Bangkalan – Pemilihan Badan Permusyawarahan Desa (BPD) hingga kini belum dijadwalkan. Namun, BPD Desa Benangkah Kecamatan Burneh,Bangkalan telah terbentuk satu bulan yang lalu. Hal ini menyebabkan, salah satu calon mengadukan hal tersebut pada komisi A DPRD Bangkalan.
Ahmad Fauzi, salah satu calon BPD Dusun/Desa Benangkah merasa dicurangi oleh lurah Benangkah. Pasalnya, pemilihan BPD di tempatnya berjalan tanpa adanya transparansi, terlebih diluar jadwal yang ditetapkan.
“Kami tidak tau pemilihannya dilakukan kapan, tapi lurahnya sudah asal comot menentukan anggota BPD di desa kami,” ucapnya kesal.
Ia pun berharap, dewan dapat menjembatani keluhannya tersebut agar pemilihan BPD di desanya dapat dilakukan sesuai prosedur dan sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Kami taunya SK dari DPMD itu akan keluar tanggal 13, makanya kaget ketika tau BPD sudah dibentuk,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A, Ha’i menjelaskan pemilihan BPD diluar waktu yang ditentukan merupakan tindakan yang tidak sah dan cacat hukum. Maka, pihaknya akan memanggil para panitia dan juga pihak terkait.
“Kami akan panggil panitia, pihak DPMD dan camat Burneh tentang permasalahan ini agar bisa terakomodir. Dan pemilihan itu jelas tidak sah, karena diluar jadwal yang ditentukan dan harus diulang,” jelasnya.
Ia menegaskan , pemilihan BPD ini harus dilakukan secara serentak dan dalam waktu yang bersamaan. Selain itu, seluruh pihak juga harus memberikan informasi secara transparan terkait dengan pemilihan yang dilakukan.
“Gak bisa kalau dilakukan secara sembunyi-sembunyi, kedua cara baik itu pemilihan langsung atau musyawarah harus dilakukan secara transparan,” tegasnya (Isn/nhs/yan)