Lamongan
Bupati Lamongan Setarakan 228 Jabatan Administrasi
Memontum Lamongan – Sesuai amanat Permenpan RB nomor 17 tahun 2021, tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, sebanyak 228 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan, difungsionalkan. Hal ini, berdasarkan keputusan Bupati Lamongan Nomor 821.2/282/413.205/KEP/2021 tentang pemberhentian dari jabatan administrasi dan pengangkatan ke dalam jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan.
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, seusai melakukan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan mendorong seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lamongan, untuk terus berinovasi sehingga menjadi ASN yang adaptif dan aspiratif. “Setelah dilaksanakan pengukuhan ini, saya minta kepada seluruh ASN untuk tetap melaksanakan tugas dan kegiatan seperti biasanyanya. Ahli di bidangnya masing-masing sesuai harapan pak presiden untuk menyederhanakan birokrasi, tidak berbelit-belit. Sehingga, ASN dapat memberi pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” tutur Bupati Yuhronur di Ruang Pertemuan Gajah Mada Lt 7 Pemkab Lamongan.
Baca juga :
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Pendapatan Pajak Kota Malang Triwulan III Lampaui Target, PBJT Mamin dan BPHTB di Angka Lebih 60 Persen
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Sekda Kota Malang Soroti Tingginya ASN Muda yang Tidak Lolos BI Checking di Pengajuan Kredit Perumahan
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Yuhronur mengungkapkan apresiasinya, atas respon cepat ASN dalam menyelesaikan aduan masyarakat Kabupaten Lamongan. “Tidak hanya mendapat apresiasi dan penghargaan dari berbagai lembaga, masyarakat juga mengapresiasi panjenegan sedoyo atas gerak cepat dalam merespon aduan mereka. Jika ada kritikan terhadap pelayanan yang kita berikan, maka jadikan kritikan itu sebagai motifasi untuk bekerja lebih baik lagi demi mewujudkan kejayaan Lamongan yang berkeadilan,” ujar Bupati Lamongan, Minggu, (02/01/2022).
Sambil menunggu interuksi dan peraturan lebih lanjut terkait jabatan dan fungsi, Bupati Yuhronur menginteruksikan kepada seluruh pejabat fungsional untuk tetap melaksanakan kegiatan secara simultan dan gradual sesuai perundang-undangan yang berlaku. (zen/sit)