Kabupaten Malang

Bupati Malang Buka Paralegal Justice Award untuk Kepala Desa dan Lurah

Diterbitkan

-

Bupati Malang Buka Paralegal Justice Award untuk Kepala Desa dan Lurah

Memontum Malang – Bupati Malang, HM Sanusi, membuka acara ‘Paralegal Justice Award’ bagi kepala desa dan lurah sebagai Non Litigation Peacemaker dan Penghargaan Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita dari Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Kamis (09/03/2023) pagi. Kegiatan ini, juga dikemas dan dilanjutkan dengan Sosialisasi Tentang KPR Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) oleh Deputi Komisioner Pemanfaatan Dana Tapera.

Dalam kegiatan ini, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Widodo Ekatjahjana, turut hadir menyapa dan memberikan arahan kepada para kepala desa dan lurah, serta camat se Kabupaten Malang yang hadir di Pendopo Agung.

”Terima kasih kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham yang telah memberikan atensinya terhadap Kabupaten Malang. Mudah-mudahan melalui pelaksanaan kegiatan ini, kami yang ada di daerah juga akan semakin terbuka cakrawala berpikirnya, dapat menambah wawasan dan pengetahuan, sehingga ke depannya akan lebih baik, dalam melaksanakan agenda pembangunan daerah, maupun dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat,” ujar Bupati Sanusi.

Bupati Malang juga mengucapkan apresiasinya kepada kepala desa dan camat yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini. “Terima kasih kepada semua pihak, utamanya para camat dan kepala desa atau lurah se-Kabupaten Malang, yang telah berpartisipasi serta hadir dalam pelaksanaan kegiatan asistensi ini. Semoga nantinya kegiatan ini dapat menjadi wadah strategis dalam meningkatkan wawasan, pengetahuan, dan kapasitas kepala desa di Kabupaten Malang sebagai Non Litigation Peacemaker,” tambahnya.

Advertisement

Baca juga :

Dalam kesempatan ini, Bupati Malang menyebut sejumlah kepala desa berprestasi yang telah mampu mengharumkan nama Kabupaten Malang, baik di tingkat nasional dan ASEAN. Di antaranya, Kepala Desa Pujon Kidul, Kecamatan Pujon, serta Kepala Desa Sanankerto dan Sananrejo, Kecamatan Turen.

Dirinya berharap, melalui pelaksanaan kegiatan ini, para kepala desa/lurah nantinya dapat benar-benar memahami apa yang dimaksud dengan Non Litigation Peacemaker, yang pada dasarnya konsep Paralegal Justice ini sudah diamanatkan dalam Pasal 26 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Yakni menyebutkan bahwa salah satu peranan kepala desa atau lurah juga untuk menyelesaikan perselisihan masyarakat yang ada di desa.

”Guna semakin mempertajam dan memantapkan peran kepala desa atau lurah sebagai aktor penting penguatan peran paralegal, maka Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar penganugerahan Paralegal Justice Award dan juga Penghargaan Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita. Ini sebagai bentuk apresiasi kepada kepala desa dan lurah yang telah berperan dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara non litigasi di masing-masing wilayahnya,” tambahnya.

Bupati berharap, momen ini bisa semakin mendorong para kepala desa maupun lurah di wilayah Kabupaten Malang, untuk semakin lebih baik lagi. ”Hal tersebut pastinya akan memicu terciptanya motivasi bagi yang lain dan secara bertahap dengan bertambahnya prestasi serta semakin terampilnya kepala desa dan lurah diberbagai bidang. Maka, insyaallah jalannya pembangunan dan pemerintahan desa juga akan semakin baik, sehingga cita-cita untuk mewujudkan World Class Good Governance dapat tercapai,” tegasnya. (pro/gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas