Pemerintahan
Bupati Sumenep Mulai Terapkan Penggunaan Motor Listrik sebagai Kendaraan Operasional

Memontum Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai mempergunakan motor listrik berbasis baterai, untuk kendaraan transportasi operasional di lingkungan perangkat daerah. Hal ini dilakukan, sebagai langkah mendukung program pemerintah terkait penggunaan kendaraan listrik.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, mengatakan bahwa kebijakan penggunaan kendaraan listrik baik motor maupun mobil, akan dilakukan secara bertahap untuk mendukung program pemerintah pusat. “Pemakaian kendaraan listrik sebagai (kendaraan) operasional, ini sebagai bukti bahwa Pemkab Sumenep mendukung langkah dari pemerintah pusat,” kata Bupati Achmad Fauzi, Selasa (06/12/2022) tadi.
Mobil atau motor listrik untuk kendaraan operasional perangkat daerah, tambahnya, sebagai langkah untuk meyakinkan masyarakat jika dengan memakainya, maka tidak hanya mengurangi pencemaran lingkungan dan menghemat energi. Namun, juga menghemat pengeluaran biaya operasional.
Baca juga :
- Kota Malang Masuk 31 Besar Program LSDP Kemendagri, Proyek RDF Ditarget Mulai 2027
- Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan dan Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon
- Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional
- Ramadan Kondusif, Rutan Situbondo Perketat Pengamanan Lewat Sidak Blok Hunian
- Evaluasi Penataan Lalin Jalan Merdeka Selatan, Dishub Kota Malang Tak Tutup Permanen saat Ramadan
“Masyarakat memakai kendaraan listrik, baik mobil ataupun motor tidak hanya menghemat biaya operasionalnya semata. Namun, juga berdampak positif kepada lingkungan yang sehat dengan mengurangi emisi gas,” tegasnya.
Bupati Fauzi juga menambahkan, bahwa Pemkab Sumenep mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 87 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan motor berlistrik berbasis baterai, sebagai kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Sumenep. Sementara peraturan itu, untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022, atau tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle), sebagai kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Suami Nia Kurnia Fauzi ini mengungkapkan, saat ini pihaknya mengawali pemakaian kendaraan listrik untuk sejumlah bagian di Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, yang selanjutkan pengadaannya dilakukan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan. “Semoga, kebijakan pemakaian mobil atau motor listrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat,” lanjutnya. (dan/gie/adv)
















