Hukum & Kriminal

Polres Pamekasan Ungkap Motif Patah Hati Usai Diputus Jadi Gegara Youtuber Sumenep Sebar VCS

Diterbitkan

-

Memontum Pamekasan – Kasus penyebaran Video Call Sex (VCS) yang dilakukan Youtuber Asal Sumenep, Kacong Arye atau Jumairi dan membuatnya ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya terungkap. Dalam pemeriksaan yang dilakukan Polres Pamekasan, diketahui bahwa alibi atau alasan tersangka menyebarkan video karena patah hati karena diputus sang pacar atau perempuan di dalam video.

Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo, mengatakan bahwa kronologi adanya video itu bermula saat Kacong Arye video call dengan sang pacar berinisial RW tepatnya pada November 2022 jam 23.00 WIB. “Saat video call, RW ketika itu tidak menggunakan pakaian. Kemudian Kacong Arye atau J, melakukan perekaman layar tanpa sepengetahuan RW,” katanya saat konferensi pers, di Halaman Mapolres Pamekasan, Selasa (06/02/2024) siang.

Kompol Andy menambahkan, usai melakukan perekaman itu, kemudian J pada Rabu (07/06/2023) jam 18:15 WIB, mengirimkan rekaman video tersebut kepada saksi MMS dengan durasi 38 detik. “Akibat dari kejadian tersebut, RW merasa kehormatan dan nama baiknya tercemarkan,” tambahnya.

baca juga:

Advertisement

Lebih lanjut, Kompol Andy mengungkapkan, motif Kacong Arye menyebarkan VCS itu lantaran sakit hati. Itu karena, selama enam bulan menjalin hubungan, kemudian diputus cinta oleh sang pacar.

“Motifnya berawal dari pacaran, kemudian diputus. Setelah diputus merasa sakit hati dan melakukan perbuatan tersebut,” ungkapnya.

Di saat yang sama, Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menegaskan bahwa dari kasus itu terduga Kacong Arye atau J dikenakan undang-undang pornografi. “Pelaku dijerat dengan pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun,” paparnya. (azm/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas