Hukum & Kriminal
Cegah Balap Liar di Situbondo, Tujuh Motor Protolan Diamankan dan Puluhan Remaja Dibina Polisi
Memontum Situbondo – Sebanyak tujuh sepeda motor protolan dan tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan, berhasil diamankan anggota Polres Situbondo. Motor tersebut, diamankan petugas saat melakukan patroli keliling mengantisipasi balap liar di Kota Situbondo, Minggu (13/03/2022) malam.
Tujuh sepeda motor tanpa dilengkapi surat kendaraan ini, diamankan ketika petugas gabungan melakukan patroli pada tiga titik di Kota Situbondo. Yakni, di Jalan Pemuda, Depan SPBU Karangasem dan Jalan Basuki Rahmad Situbondo.
Selain mengamankan tujuh motor, dalam antisipasi balap liar itu, petugas juga mengamankan 50 pemuda yang nongkrong di pinggir jalan pada tiga titik di Kota Situbondo. Kesemuanya, kemudian dilakukan pendataan dan diberi pembinaan. Bahkan, untuk memberikan efek jera, mereka langsung disuruh push up di lokasi.
Baca juga :
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
KBO Lantas Polres Situbondo, Iptu Teguh Santoso, mengatakan bahwa pihaknya sengaja melakukan patroli pada tiga titik, mengingat tiga lokasi tersebut kerap dijadikan ajang balap liar. “Untuk tujuh motor tanpa dokumen, itu langsung ditilang. Bahkan, langsung dibawa ke Mapolres Situbondo sebagai barang bukti,” kata Teguh Santoso, Minggu (13/03/2022) malam.
Menurutnya, khusus bagi para pemotor yang nongkrong di pinggir jalan dengan dokumen motor lengkap, seperti STNK dan BPKB, mereka hanya disuruh push up puluhan kali di tempat. “Operasi ini, untuk memantau langsung situasi Kamtibmas dan antisipasi balap liar di wilayah Kota Situbondo,” ujarnya.
Iptu Teguh Santoso mengatakan, untuk proses lebih lanjut, tujuh unit protolan tersebut langsung diamankan di Mapolres Situbondo. “Bahkan, khusus tujuh motor protolan tanpa dilengkapi surat, itu langsung dibawa ke Satlantas, untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya. (her/gie)