Bondowoso
Kapolres Bondowoso Tegaskan Laporan Bupati Salwa dengan Terlapor Ketua DPRD Masih Sebatas Pengaduan
Memontum Bondowoso – Kuasa hukum Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin, mengadukan Ketua DPRD Bondowoso, H Ahmad Dhafir, pada Polres Bondowoso dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penyampaian berita bohon alias hoax.
Menanggapi hal itu, Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, membenarkannya. Namun, menurutnya laporan itu masih bersifat pengaduan. Untuk naik tingkat menjadi laporan, masih membutuhkan proses lagi. “Ini masih bersifat pengaduan. Kami akan melakukan penyelidikan untuk mencari bukti. Kalau tidak ada buktinya atau kurang, tidak bisa diproses,” kata AKBP Wimboko, Senin (14/03/2022) tadi.
Baca juga:
- KPU Kota Malang Susun Persiapan Debat Pertama Paslon Pilkada Kota Malang 26 Oktober
- Perkuat Integritas Kades, Pemkab dan Kejari Probolinggo Gelar Jaksa Jaga Desa
- Presiden dan Wapres Gelar Jamuan Santap Siang bersama Sebelum Purna Tugas bersama Menteri dan Lembaga
- Tingkatkan Pembangunan Fasilitas Olah Raga, Pemkot Malang Susun Desain Olah Raga Daerah
- Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Menko Luhut Sebut Bandara Dhoho Proyek Percontohan Pertama Skema KPBU
Kasatreskrim Bondowoso, AKP Agung Aribowo, secara terpisah juga membenarkan adanya pengaduan itu. Yakni, dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. “Kami masih akan mempelajari pengaduan tersebut. Kalau ada bukti ya kita lanjut. Tapi sebaliknya, kalau bukti kurang atau tidak ada, tidak bisa dilanjut,” kata AKP Agung.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Bupati Salwa, Achmad Husnus Sidqi, mengatakan, Dhafir diduga telah melanggar Pasal 27, 32, 35, 45 ayat 1 dan 2 tentang berita bohong. Kemudian, lanjutnya, juga diduga melanggar Pasal 48, 51 ayat 1, UU No. 19/2016 tentang ITE. Subsider Pasal 310 dn 311 KUHPidana. “Kita subsiderkan lagi dengan Pasal 14, 15 UU RI No 1/1946 tentang pidana. Ancaman hukumannya10 tahun,” ujarnya. (zen/gie)