Bondowoso
Kapolres Bondowoso Tegaskan Laporan Bupati Salwa dengan Terlapor Ketua DPRD Masih Sebatas Pengaduan

Memontum Bondowoso – Kuasa hukum Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin, mengadukan Ketua DPRD Bondowoso, H Ahmad Dhafir, pada Polres Bondowoso dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penyampaian berita bohon alias hoax.
Menanggapi hal itu, Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, membenarkannya. Namun, menurutnya laporan itu masih bersifat pengaduan. Untuk naik tingkat menjadi laporan, masih membutuhkan proses lagi. “Ini masih bersifat pengaduan. Kami akan melakukan penyelidikan untuk mencari bukti. Kalau tidak ada buktinya atau kurang, tidak bisa diproses,” kata AKBP Wimboko, Senin (14/03/2022) tadi.
Baca juga:
- Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia
- Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat
- Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan
- Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan
- Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil
Kasatreskrim Bondowoso, AKP Agung Aribowo, secara terpisah juga membenarkan adanya pengaduan itu. Yakni, dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. “Kami masih akan mempelajari pengaduan tersebut. Kalau ada bukti ya kita lanjut. Tapi sebaliknya, kalau bukti kurang atau tidak ada, tidak bisa dilanjut,” kata AKP Agung.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Bupati Salwa, Achmad Husnus Sidqi, mengatakan, Dhafir diduga telah melanggar Pasal 27, 32, 35, 45 ayat 1 dan 2 tentang berita bohong. Kemudian, lanjutnya, juga diduga melanggar Pasal 48, 51 ayat 1, UU No. 19/2016 tentang ITE. Subsider Pasal 310 dn 311 KUHPidana. “Kita subsiderkan lagi dengan Pasal 14, 15 UU RI No 1/1946 tentang pidana. Ancaman hukumannya10 tahun,” ujarnya. (zen/gie)
















