Hukum & Kriminal
Divonis 12 Tahun, Terdakwa Kasus Pembunuhan Sungai Bango Kota Malang Tidak Ajukan Banding
Memontum Kota Malang – Terdakwa kasus pembunuhan, M Dendi Harjono (44), warga asal Purwakarta, Jawa Barat, yang sehari-harinya tinggal di wilayah Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (25/01/2023) tadi. Dalam persidangan kali ini, Dendi mendengarkan putusan majelis hakim secara daring dari Lapas Kelas 1 Malang.
Atas perbuatannya tersebut, Dendi divonis melanggar Pasal Pasal 338 KUHP dan Pasal 362 KUHP, dengan penjara selama 12 tahun dipotong masa tahanan. Vonis ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tuntutan selama 14 tahun.
Mendengar vonis majelis hakim, Dendi mengatakan terima. Usai persidangan, JPU Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rusdianto, mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir dengan putusan tersebut.
“Terdakwa terima dengan putusan dari majelis hakim. Sedangkan kami, masih pikir-pikir,” ujarnya.
Baca juga:
- Pj Wali Kota Malang Terima Kunjungan Studi Lapangan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Kemendagri
- Antisipasi Sengketa Aset, BKAD Sebut Perlunya Kesadaran dan Pelibatan Masyarakat
- Sosialisasi Perubahan Permendagri Soal BMD dan Aset, Pj Wali Kota Malang Ingatkan Kehati-hatian dan Tertib
- Plt Bupati Malang bersama Kemenkes Launching Integrasi Layanan Primer untuk 39 Puskesmas
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
Saat ditanya terkait fakta persidangan, Rusdianto mengatakan bahwa terdakwa telah mengakui perbuatannya. “Awalnya kerena terdakwa cemburu dengan istri korban. Sebab terdakwa menyukai korban. Terdakwa penyuka sesama jenis. Jadi saat dilokasi, dia melecehkan korban dan kemudian dihanyutkan ke sungai dalam kondisi tidak sadarkan diri,” ujarnya.
Sementara itu, Guntur Putra Abdi Wijaya, kuasa hukum terdakwa, tidak mengajukan banding dengan putusan tersebut. “Puas tidak puas, terdakwa menerima putusan itu,” ujar Guntur saat dikonfirmasi Memontum.com.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polresta Malang Kota melalui Satreskrim Polresta Malang Kota, melakukan penangkapan dugaan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku berinisial MDH (44), warga asal Purwakarta, Jawa Barat, yang sehari-harinya tinggal di wilayah Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Penangkapan kasus ini, bermula dari temuan mayat atau pria yang diduga hanyut oleh pihak Polsek Blimbing. (gie)