Hukum & Kriminal

Curi Kabel Telkom Sepanjang 210 Meter, Dua Maling Diciduk

Diterbitkan

-

Kedua tersangka beserta barang bukti saat dirilis di Polsek Lowokwaru. (gie)

Memontum Kota Malang – Dua maling kabel, Sukis (44), warga Dusun Weru, RT 04 / RW 01, Desa Werdoyo, Kecamatan Kebongagung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah dan Joko Prawitto (23) warga Purwo Agung, RT09/ RW 04, Desa Purwo Agung, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Kamis (24/06), dirilis di Polsek Lowokwaru.

Sebelumnya, keduanya ditangkap saat mencuri kabel Telkom ukuran 1000 pair/0,6 mm sepanjang 210 meter di Jl Raya Tlogomas (depan tandon air) hingga Jl. MT Haryono (depan Mall Dinoyo City). Atas perbuatannya itu, keduanya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polsek Lowokwaru.

Baca juga:

Informasi Memontum.com bahwa dini hari itu, petugas Polsek Lowokwaru mendapat laporan dari masyarakat bahwa kedua pelaku melakukan pencurian kabel milik PT Telkom. Atas informasi itu, petugas Polsek Lowokwaru segera mendatangi lokasi.

Tampak para pelaku sedang memotong kabel dengan menggunakan sebilah kapak dan memasukannya ke dalam truk. Karena tertangkap basah, keduanya tidak bisa lagi mengelak hingga langsung digelandang ke Polsek Lowokwaru.

Advertisement

Pelaksana Harian Kapolsek Lowokwaru, AKP Sutomo, mengatakan saat pihaknya mendatangi lokasi, pelaku sedang beraksi mencuri kabel Telkom yang ditanam dalam tanah. “Keduanya beraksi sekitar pukul 01.55. Menggunakan beberapa linggis, beberapa kapak, kayu untuk alas potong, serta satu unit truck. Bahwa selain digunakan untuk membawa kabel, truk tersebut juga digunakan untuk menarik kabel,” ujar AKP Sutomo.

Dijelaskan bahwa pelaku sebelumnya telah menginap di sebuah hotel di kawasan Batu. Nampaknya pelaku mengetahui keberadaan kabel tersebut sehingga sengaja datang untuk melakukan pencurian.

“Kabel yang diambil tersebut, adalah barang yang sudah dilelang untuk diganti dengan kabel optik. Jadi, diduga, mereka mengetahui lokasi titik kabel, dari informasi lelang,” ujar AKP Sutomo.

Para pelaku kemudian menggunakan linggis untuk mengeruk tanah. Selanjutnya kabel ditarik menggunakan truk. Setelah itu kabel dipotong-potong menggunakan kapak yang sangat tajam. Agar kabel mudah terpotong, pelaku menggunakan alas kayu.

Advertisement

“Para pelaku belum sempat menjual hasil curiannua, karena langsung tertangkap. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 79.380.000. Tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP,” ujar AKP Sutomo.

Seperti para pelaku kejahatan lainnya, kedua pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian karena faktor ekonomi. (gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas