Sidoarjo
Dewan Sepakati Perubahan Perda Penyelenggara Pendidikan
Memontum Sidoarjo – Kalangan anggota dan pimpinan DPRD Sidoarjo akhirnya menyepakati perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam perubahan Perda Pendidikan ini terdapat 4 pasal yang direvisi. Diantaranya pasal 44, pasal 53, pasal 111 serta perubahan pasal 108 ayat 1.
Dalam paripurna perubahan Perda Pendidikan ini, lantaran hampir semua Pandangan Akhir (PA) fraksi sama, maka pembacaan PA diwakili Fraksi PKB. Namun kemudian paska pembacaan itu, seleruh perwakilan fraksi menyerahkan PA itu ke Bupati dan Wakil Bupati serta Ketua DPRD Sidoarjo.
“Karena ada pasal yang mengatur larangan sekolah swasta menarik siswa maka itulah yang diubah. Karena meresahkan sekolah swasta kalau tak boleh menarik iuran dari siswanya,” terang Ketua DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan kepada Memontum.com, Senin (11/02/2019).
Selain itu, Perda itu ada penghapusan sanksi bagi sekolah swasta yang menarik iuran. Sanksi itu berupa sanksi pidana.
“Karena semua fraksi sepakat diubah, akhirnya Perda Perubahan itu disepakati bersama dalam paripurna itu,” tegasnya.
Sementara juru bicara Fraksi PKB, Usman menegaskan perubahan Perda ini penting. Baginya perubahan Perda Penyelenggaraan Pendidikan ini, selain untuk tata kelola, efisiensi dan akuntabilitas. Bahkan bakal menjadi pedoman bagi jajaran OPD di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
“Termasuk menjadi pedoman Dewan Pendidikan, orangtua atau wali murid,
pendidik (guru), komite sekolah maupun masyarakat dan pihak lainnya yang berhubungan dengan dunia pendidikan,” tandasnya. (Wan/yan)