Berita Nasional

KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayah Jadi Tersangka Dugaan Suap Proyek

Diterbitkan

-

TERSANGKA: Penetapan tersangka oleh KPK terhadap Bupati Bekasi, dalam dugaan suap proyek. (ist)

Memontum Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK) dan HM Kunang (HMK), ayahnya, menjadi tersangka suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Selain keduanya, KPK juga menetapkan penyuap dari pihak swasta, Sarjan (Srj).

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa penetapan tersangka Ade Kuswara berawal ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025) malam. “Dalam kegiatan tersebut, tim mengamankan 10, orang yang kemudian 8 diantaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Asep, saat konfrensi pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025) tadi.

Dari delapan orang, tambahnya, KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka. Diantaranya, Bupati Bekasi, ADK dan Kepala Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah ADK, yakni HMK serta pihak swasta Srj.

Mereka bertiga bermain proyek dengan modus Ijon atau pemberian suap di muka, sebelum proyek berjalan. Dijelaskan oleh Asep Guntur Rahayu, bahwa tersangka Ade Kuswara sebagai kepala pemerintahan di Pemkab Bekasi sudah menjalin komunikasi dengan Sarjan setahun terakhir. “Hasil komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, ADK rutin meminta Ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara saudara HMK dan pihak lainnya,” jelas Asep.

Advertisement

Baca juga :

Sementara itu, HM Kunang sebagai ayah Ade Kuswara Kunang, juga ikut dalam pemufakatan jahat tersebut. Dirinya menjadi kurir duit dan ikut minta bagian dalam praktik Ijon yang dilakukan anaknya bersama Sarjan.

KPK mencatat, aliran uang untuk praktik Ijon Ade Kuswara dengan Sarjan melalui HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar dan diserahkan bertahap sebanyak 4 kali. “Diketahui bahwa selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar,” imbuh Asep.

KPK juga menyita barang bukti Rp 200 juta dari setoran keempat dari Sarjan kepada Ade Kuswara. Kini, Ade dan ayahnya bersama koleganya harus menginap di rutan KPK selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Advertisement

“Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13, ini untuk pemberinya TPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPm Sementara, Srj selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya. (gie)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas