Berita Nasional

KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Jadi Tersangka Atas Dugaan Tiga Klaster Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Diterbitkan

-

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (ist)

Memontum Jakarta – Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dugaan kasus suap pengurusan jabatan, proyek RSUD Ponorogo dan gratifikasi di Pemkab Ponorogo. Selain penetapan tersangka kepada Sugiri, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lain, yang diantaranya adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma dan rekanan RSUD Ponorogo, Sucipto.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa penetapan tersangka ini setelah pihaknya menemukan bukti yang cukup. “KPK telah menetapkan empat tersangka. Yakni SUG (Sugiri), AGP (Agus Pramono), YUM (Yunus Mahatma) dan SC (Sucipto),” katanya, saat rilis di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (09/11/2025) dini hari.

Sebelum penetapan tersangka, tambahnya, Bupati Sugiri lebih dahulu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (07/11/2025) lalu. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 13 orang, dimana empat diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Asep Guntur menjelaskan, kasus ini terjadi sejak awal 2025. Saat itu, Yunus Mahatma selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti. Kemudian, Yunus berupaya mempertahankan posisinya dengan segera berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono.

Advertisement

Asep Guntur menjelaskan, bahwa ada tiga klaster korupsi yang menjerat Sugiri. Klaster pertama adalah perkara suap pengurusan jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo. “Bahwa pada awal 2025, YUM (Yunus Mahatma) selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo, mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti. Pergantian tersebut akan dilakukan oleh SUG, selaku Bupati Ponorogo,” ujar Asep.

Kemudian, lanjutnya, Yunus langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri dengan tujuan agar posisinya tidak diganti. Adapun total uang yang telah diberikan Yunus dalam klaster ini, mencapai Rp 1,25 miliar. Untuk Sugiri sebesar Rp 900 juta dan Agus senilai Rp 325 juta.

“Rinciannya, pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM kepada SUG melalui ajudannya sejumlah Rp 400 juta. Kemudian, pada periode April hingga Agustus 2025, YUM juga melakukan penyerahan uang kepada AGP senilai Rp 325 juta. Selanjutnya, pada November 2025, YUM kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui NNK (Ninik) selaku kerabat SUG,” jelasnya.

Baca juga :

Advertisement

Klaster kedua, paparnya, KPK menemukan adanya dugaan suap yang dilakukan Sugiri terkait proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo pada tahun 2024. Proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo ini nilainya mencapai Rp 14 miliar.

“Dari pekerjaan tersebut, SC (Sucipto) selaku pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo, diduga memberikan fee proyek kepada YUM sebesar 10 persen dari nilai proyek atau senilai Rp 1,4 miliar,” ujar Asep.

Kemudian, Yunus menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui SGH (Singgih) selaku ADC Bupati Ponorogo dan Ely Widodo (ELW) selaku adik dari Bupati Ponorogo.

Klaster ketiga, yakni perkara gratifikasi yang diduga dilakukan Sugiri. Asep mengatakan, Sugiri diduga menerima uang gratifikasi senilai Rp 300 juta pada periode 2023-2025.

“Pada periode 2023-2025, diduga SUG menerima uang senilai Rp 225 juta dari YUM. Selain itu, pada Oktober 2025, SUG juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK (Eko) selaku pihak swasta,” tambahnya.

Advertisement

Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama. Sugiri bersama-sama dengan Yunus diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Sucipto dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

Yunus dalam hal pengurusan jabatan diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU TPK. Sedangkan, Sugiri bersama-sama dengan Agus diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas