Hukum & Kriminal

Dinilai Sepihak, Jatmiko Pertanyakan Putusan PA Jember

Diterbitkan

-

BUKTI : Jatmiko saat menunjukkan surat putusan Cerai

Jember, Memontum – Jatmiko Setyo Wibowo (45) Dusun Rejosari, RT02/RW06 Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, merasa kaget, syok dan bingung saat dia membaca surat pemberitahuan dari Pengadilan Agama Jember yang berisi Putusan talak terhadap dirinya atas gugatan cerai istrinya.

Padahal selama ini Jatmiko tidak tahu-menahu, jika istrinya yang bernama Rumiati (42) warga desa yang sama dengan Jatmiko ini, telah mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan Agama, bahkan Jatmiko tidak pernah menerima surat panggilan mengkiuti sidang.

“Waktu saya ada yang memberitahu ini, saya masih serumah (dengan istrinya) saya sudah mengetahui surat putusan dari pengadilan, sedangkan saya tidak pernah merasa menerima surat panggilan sidang ,” ungkap Jatmiko di temui Memontum.com di rumahnya pada, Senin (29/7/2019).

Jatmiko menjelaskan, alamat dirinya yang tercantum pada surat putusan pengadilan berbeda dengan aslinya yang tercantum di di KTP, jika di surat putusan beralamatkan Dusun Kebonsari RT01/RW23 Desa Tembokrejo Kecamatan Gumukmas, sedangkan alamat di KTP tercantum Dusun Rejosari RT02/RW 06, Desa dan Kecamatan yang sama.

Advertisement

“Begitu saya lihat alamatnya ternyata alamatnya tidak sama dengan tempat tinggal saya (KTP),” katanya.

Bahkan Jatmiko mengaku tidak pernah mengikuti sidang terkait gugatan. “Sama sekali saya dari awal tidak tahu jika istri melakukan gugatan cerai tahu-tahu sudah ada surat putusan kayak gini, saya tidak terima ini karena alamat saya di palsukan, keterangan-keterangan juga di palsukan sehingga akhirnya saya merasa yang seharusnya menjadi hak saya, saya tidak mempunyai hak itu,” tegas Jatmiko.

Atas kejadian itu Jatmiko mengaku sedih, kini ia harus kehilangan istri dan anaknya hanya gara- gara putusan dari pengadilan Agama yang dinilainya sepihak.

“Ini di kasih tahu dari Pemerintah Desa pemberitahuan ini, dikasih tahu setelah semuanya sudah turun putusan, saya klarifikasi ke sana ternyata memang benar sudah putusan talak,” jelas Jatmiko.

Advertisement

Sebelumnya saya masih tinggal serumah dengan istri , setelah ada putusan ini saya langsung pindah keluar dari rumah.

“Istri kerja di Desa Tembokrejo sebagai Kasun ,saya sudah keluar rumah sekitar 3 bulan,dan surat ini saya terima waktu puasa itu, akhirnya saya harus keluar rumah dan cari rumah sendiri dengan mengontrak. Karena putusannya sudah cerai ya mau gimana lagi,” sesalnya.

Menanggapi hal tersebut Humas Pengadilan Agama Jember Anwar mengatakan, bahwa Putusan sepihak atau verstek putusan yang di jatuhkan tanpa hadirnya pihak lawan (tergugat) maupun termohon.

Sungguh pun tergugat atau termohon mungkin belum juga menerima panggilan itu di nyatakan sah, apabila ketika di sampaikan oleh pejabat yang berwenang yakni juru sita pengganti pengadilan agama.

Advertisement

“Kemudian di terima resmi oleh yang bersangkutan, ketika tidak bertemu oleh yang bersangkutan, maka akan di sampaikan juru sita kepada Kepala Desa atau Sekretaris Desa, surat panggilan dianggap sah, maka jika Kepala Desa atau sekretaris Desa menyampaikan atau tidak kepada yang bersangkutan maka itu bukan kewenangan pengadilan agama,” jelasnya.

Sepanjang di sampaikan Sambung Anwar dan sah resmi dan patut maka oleh pengadilan di putus tanpa hadirnya pihak tergugat atau termohon, usai di putuskan maka akan di berikan kepada pihak termohon bisa menyampaikan keberatan atas putusan tersebut 14 hari terhitung mulai kapan di putuskanya perkara tersebut.

“Jika masa itu tidak keberatan maka keputusan tersebut telah mempunyai keputusan hukum tetap, terkait panggilan, bagi pejabat yang berwenang, jika tidak ketemu Kepala Desa atau Sekretaris Desa agar menyampaikan releas panggilan atau pemberitahuan kepada pihak tergugat atau termohon. Ketika tidak diberikan kepada termohon atau tergugat (Kepala Desa atau Sekretaris Desa) bisa menjadi kunci gagalnya menghadiri sidang,” tambah Anwar. (rir/yud/oso)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas