SEKITAR KITA
Angka Cerai Talak di Situbondo Alami Penurunan, Tahun 2022 Ada Sekitar 268 Janda
Memontum Situbondo – Angka perceraian di Kabupaten Situbondo, sejak Februari hingga April tahun 2022, sebanyak 362 kasus. Jumlah perceraian tersebut, didominasi oleh cerai gugat jika dibandingkan dengan cerai talak.
Hal itu, disampaiakan oleh Panitera Pengadilan Agama (PA) Situbondo, Khadimul Huda. Dijelaskannya, sejak Februri hingga April, angka cerai talak ada 119 perkara, sedangkan untuk cerai gugat ada 263 perkara.
Kalau dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu pada tahun 2021, ada penurunan kasus perkara. Tahun lalu, cerai talak ada 125 perkara, sedangkan cerai gugat ada 262 perkara. “Dari data tersebut, kasus perkara yang paling banyak adalah seorang perempuan yang mengajak cerai suaminya,” ujarnya kepada Memontum.com, Jumat (25/03/2022) tadi.
Menurutnya, alasan dari perceraian tersebut sangat beragam. Namun, yang paling dominan adalah tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga. Selain itu, yang menjadi akar permasalahan adalah perekomian. Di samping, faktor gangguan dari pihak ketiga, baik suaminya ataupun sebaliknya.
Baca juga :
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
“Orang yang berpisah, tidak melihat usia. Ada yang pasangan muda, ada pula yang pasangan tua. Kalau sudah ada konflik, saya rasa semuanya sama saja,” imbuh Huda.
Dirinya juga menyampaikan, untuk cerai talak yang sudah diputus, keseluruhan ada 85 perkara. Sedangkan untuk cerai gugat ada 183 perkara, dari putusan itulah orang yang sudah menjadi duda dan menjadi janda, total ada 500 an orang lebih. “Kalau yang janda, pasti ada sekitar 268. Sementara untuk yang duda, juga 268. Kalau di kalkulasi keseluruhan, ada sekitar 581 duda dan janda,” bebernya.
Hadimul Huda mengimbau, agar setiap permasalahan rumah tangga, diselesaikan tanpa harus menempuh jalur perceraian. Alangkah baiknya, setiap pasangan saling memahami jika ada sebuah persoalan.
“Kalau setiap persoalan rumah tangga diselesaikan dengan baik, insyaallah tidak akan berujung sampai ke ranah perceraian. Sehingga, rumah tangga yang diidamkan semua orang, yaitu keluarga Sakinah Mawadah Warohmah benar-benar dirasakan,” ujarnya. (her/gie)