Bondowoso
Alasan Nafkah Jadi Faktor Dominan Istri di Bondowoso Banyak Ajukan Gugatan Cerai

Memontum Bondowoso – Kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Bondowoso, lebih banyak diajukan oleh istri dari pada suami. Salah satu sebab, karena suami dinilai tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari secara layak. Keterangan itu, disampaikan Ketua Pengadilan Agama (PA), Mukhlisin Noor.
Diuraikannya, bahwa selama Januari hingga Mei 2022, PA memutus 522 perkara perceraian. 367 kasus, diantaranya merupakan cerai gugat dan 146 cerai talak.
“Artinya, jumlah cerai yang diajukan isteri 367 dan sisanya yang mengajukan suami. Para isteri mengajukan cerai, alasannya sama. Yaitu, suami tidak mampu memberikan nafkah yang layak,” kata Ketua PA Bondowoso, Senin (13/06/2022) tadi.
Pada umumnya, kata Mukhlisin, jika istri mengajukan cerai pada PA, ada pihak ketiga yang menggodanya. Tetapi, berbeda yang terjadi di Bondowoso. Penyebabnya, bukan karena pihak ketiga, tetapi karena kekurangan nafkah.
Ditambahkannya, salah satu contohnya seperti yang disampaikan oleh Mrs X, dalam persidangan. Dirinya mengaku, hanya diberi nafkah Rp 50 ribu sebulan. Itu karena, suaminya bisa dibilang pengangguran.
Baca juga :
- Viral di Medsos karena Minta Tarif Rp 200 Ribu, Tukang Tambal Kota Malang Beri Klarifikasi
- Delapan Remaja SMP Terlibat Dugaan Pencurian Buah Dimediasi Polisi RW Polsek Panji Situbondo
- Kota Malang Raih Peringkat Pertama Transaksi Jatim Bejo, Wali Kota Sutiaji Sampaikan UMKM Mamin Terbanyak
- Komplotan Pelaku Pencurian Susu Anak di Trenggalek Dibekuk Petugas
- Jembatan Kerap Jadi Sasaran Bunuh Diri, Wali Kota Malang Usulkan Pengaman untuk Antisipasi
Penyebab lain dari perceraian, tambahnya adalah karena judi. Walaupun suaminya bekerja, tapi hasilnya lebih banyak digunakan untuk berjudi, ketimbang diberikan pada isterinya untuk belanja kebutuhan.
“Salah satu judi yang lagi marak kali ini adalah aduan kecepatan burung merpati. Para suami lupa anak-isterinya, kalau sudah kecanduan judi ‘burung merpati’,” kata Mukhlisin.
Dalam setiap persidangan, lanjutnya, para suami lebih banyak yang tidak hadir. Biasanya kalau hadir, para suami menolak digugat cerai oleh isterinya. PA sendiri, sebetulnya tidak menginginkan ada perceraian.
Ditambahkannya, kalau Pasangan Suami Istri (Pasutri) masih ada celah untuk rujuk, PA siap menjadi mediator membatalkan proses perceraiannya. Sehingga, rumah tangganya tidak menjadi berantakan. (zen/sit)

-
Hukum & Kriminal3 hari
Identitas Pria Bunuh Diri di Jembatan Suhat Terungkap, 2022 Pernah Coba Lakukan Aksi Serupa
-
Hukum & Kriminal2 minggu
Dua Pelaku Curanmor Diamuk Massa di Alun-alun Kraksaan Probolinggo
-
Kota Batu1 minggu
Pembangunan Pasar Induk Among Tani Kota Batu Rampung dan Siap Ditempati, Pelaksana Lakukan Perawatan
-
Hukum & Kriminal3 hari
Bunuh Diri dengan Melompat dari Jembatan Suhat, Tubuh Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mati Terbawa Arus
-
Lumajang2 minggu
Bupati Lumajang Terima Anugerah Upakarti Tinarbuka Artheswara untuk Kategori Bupati
-
Kota Batu1 minggu
Penempatan Pasar Induk Among Tani Dilakukan Bertahap, 1.097 Pedagang Pasar Pagi harus Menunggu
-
Kabar Desa2 minggu
Memo X Tulungagung Turut Sukseskan Halal Bihalal dan Peresmian Masjid An-Nur
-
Hukum & Kriminal2 minggu
Gegara Anak, Sang Orang Tua di Probolinggo Dilaporkan Dugaan Kekerasan