Kota Batu
Disdik Kota Batu Keluarkan Aturan Sistem Zonasi Pelaksanaan PPDB SMP
Memontum Kota Batu – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batu mulai mengeluarkan aturan sistem zonasi saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP tahun 2023. Pendaftaran yang akan dimulai Maret 2023 ini, rencananya untuk jalur afirmasi. Sementara penetapan aturan yang utama, bahwa calon peserta didik tidak tidak boleh menggunakan surat keterangan domisili sebagai syarat pendaftaran masuk SMP.
Disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Eny Rachayuningsih, bahwa aturan PPDB 2023 yang dilaksanakan memang berbeda dengan tahun lalu untuk jalur zonasi. Bagi calon peserta didik yang memilih jalur zonasi, harus beralamatkan sesuai pada kartu keluarga (KK) yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Batu.
“Aturan tahun ini, untuk calon peserta didik berdomisili di dalam wilayah zonasi yangi ditetapkan Pemerintah Kota Batu berdasarkan alamat pada KK diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB,” terang Eny, yang disampaikan melalui ponselnya, Kamis (09/03/2023) tadi.
Untuk itu, tambahnya, dalam pelaksanaan zonasi yang diberlakukan adalah bahwa peserta didik tidak menggunakan surat keterangan domisili tempat tinggal. “Jadi, aturannya untuk memilih jalur zonasi. Peserta didik tidak boleh menggunakan surat keterangan domisili,” tuturnya.
Baca juga :
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Pendapatan Pajak Kota Malang Triwulan III Lampaui Target, PBJT Mamin dan BPHTB di Angka Lebih 60 Persen
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Sekda Kota Malang Soroti Tingginya ASN Muda yang Tidak Lolos BI Checking di Pengajuan Kredit Perumahan
Terjadinya masalah dalam pendaftaran jalur zonasi, ujar Eny, muncul pada titik Map yang ditampilkan oleh Google. Bisa terjadi, bila titik koordinat tidak terjangkau oleh Google Map. Di situlah, surat keterangan domisili beperan mengubah dan mendekatkan di pusat titik koordinat (SMP) dari calon peserta yang belum memiliki KK.
“Kami berharap, calon peserta didik memahami aturan zonasi tahun ini. Bagi calon peserta didik, yang jelas tidak menggunakan surat keterangan domisili,” ujarnya.
Untuk aturan pendaftaran yang lain, tambahnya, masih tetap sama seperti sebelumnya. Prosentase daya tampung masih sama. “Jalur zonasi dengan daya tampung 55 persen. Afirmasi 20 persen. Dan, perpindahan orang tua wali 5 persen. Kemudian, jalur prestasi akademik 5 persen dan jalur prestasi non akademik 5 persen dari total daya tampung SMP,” jelasnya. (put/gie)